Sidoarjo l Lampumerah.id – Usai dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, rupanya Kades Suko Rokhayani, tak rela tinggal sendirian di dalam penjara.
Akhirnya Kades Rokhayani bernyanyi di depan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, bahwa ia tidak sendiri dalam menikmati uang hasil Pungli PTSL itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum tersangka Kades Suko Rokhayani.
M. Sholeh Kuasa Hukum, tersangka Kades Rokhayani mengatakan bahwa saat pemeriksaan di depan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kliennya yakni Rokhayani mengakui. Jika ia melakukan pungli ( pungutan liar ) atau memungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terkait program PTSL di Desa Suko, sekaligus menerima uang hasil Pungli.
“Klien kami mengakui semuanya itu,” katanya, Senin (31/01/22).
Lanjut M. Sholeh, selain mengakui semuanya terkait pungli itu, Rokhayani juga membeberkan orang-orang yang telah menikmati uang hasil Pungli sebelum disetorkan kepadanya. Ada enam orang diantaranya Kepala Dusun Ketapang M. Adnan, Kepala Dusun Suko Rofik, Kepala Dusun Legok Rahmat Arif, Sekdes Ririn Rahmawati, Miftahul Bahrul dan Khudori.
“Sebelum menyetorkan uang ke Kades, mereka terlebih dahulu memotong uang pungli itu,” terangnya.
Semua keterangan itu telah dibeberkan di depan penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Karena Perkara korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri atau dilakukan oleh satu orang. Perkara korupsi selalu dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu Pihaknya mendesak kepada para petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan klien kami.
“Kami mendesak petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan tersebut,” paparnya.
M. Sholeh juga menambahkan, bahwa ia akan mengajukan penangguhan penahanan pada hari Rabu besok. Dengan alasan Klien kami masih menjabat Kades aktif dan dikhawatirkan bila klien kami ditahan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Alasan kedua bahwa tindakan Kades Suko tidak merugikan Negara.
“Kalau Kades ditahan bisa mengganggu birokrasi di Desa Suko,” pungkasnya.