Tangkap Pengecer Kakap, Polisi : Sabu Jaringan Lapas.

Jakarta | Lamperah.id – Polsek Pademangan Jakarta Utara tangkap pengecer sabu kelas kakap berinisial AF dengan barang bukti 500 gram yang biasa beraksi di kawasan Kakarta Utara dan Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka pengecer tersebut mensapat orderan edarkan sabu dari seorang narapidana yang saat ini ditahan di sebuah lapas untuk mengambil 500 gram sabu di kawasan Tangerang.

“Berawal saat pelaku dihubungi oleh sesorang yang menggunakan private number yang menyuruh dia menuju daerah Alam Sutera, Tangerang untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram,” ujar Guruh dikonfirmasi, Sabtu 5 Juni 2021.

Berdasarkan komunikasi leeat telepon, tersangka bandar yang ada di dala. Lapas memerintahkan AF untuk mengambil paket berisi sabu yang diletakkan di bawah pohon di pinggir jalan kawasan Serpong Tangerang.

“Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jalan Raya Serpong Tangerang, kemudian pelaku mengambil narkotika jenis sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan,” ujarnya.

Guruh menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut keterlibatan narapidana dalam kasus tersebut.

AF ditangkap pihak Mapolsek Pademangan di depan hotel kawasan Kali Besar Barat, Jakarta Barat.

Guru menuturkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di sekitar kawasan hotel tersebut.

“Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Pademangan, tepatnya di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur,” ujarnya.

Saaat sedang di selidiki polisi, diketahui lokasi transakasi berpindah ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

“Pada saat sampai di depan Hotel tim Opsnal mendapatkan ciri-ciri pelaku dan pada saat pelaku melintas tim Opsnal langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip besar dan empat bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi sabu saar dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Tidak puas sampai disitu, polisi juga lakukan penggeledahan di kamar kosan AF di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dan ditemukan 500 gram sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali melakukan transaksi selama enam bulan terakhir dengan jumlah yang cukup besar.

“Pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi” ujarnya.

Sementta hingga kini, tersangka dan juga barang bukti sabu 500 gram telah dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *