Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Tahun 2023, Sebesar Rp 26,210 Triliun

Sidoarjo l Lampumerah.id – Kanwil DJP Jatim II memiliki target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp26,2 Triliun.
Sedangkan capaian kinerja Kanwil DJP Jatim II per 31 Desember 2022 mencapai mencapai Rp26,471 triliun. Dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp 23,073 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2021, capaian penerimaan pajak pada tahun sebelumnya sebesar Rp21,786 triliun.

“Hari ini, saya akan sampaikan beberapa hal, anatara lain Capaian Kinerja, apa yang sudah kami lakukan, dan menyampaikan beberapa update ataupun penambahan penjelasan (atas) beberapa isu yang beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin saat media gathering dengan wartawan di Monstero Fishing Park Sidoarjo. Rabu (25/01/23).

Untuk itu kami mohon dukungan para stakeholder khususnya teman- teman media untuk mensukseskan penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II bisa tercapai atau melebihi yang ditargetkan.
Upaya-upaya yang dilakukan antara lain kegiatan Pengawasan baik Wajib Pajak Strategis maupun Wajib Pajak Kewilayahan, kegiatan Pemeriksaan, Tindakan Penagihan berupa Lelang Serentak, dan penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan (bukper) Tindak Pidana Perpajakan sebanyak 16 berkas selesai lengkap.

Penyidikan selesai berjumlah 5 berkas dan Penyerahan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan sebanyak 3 orang tersangka. Selain capaian kinerja diatas, disampaikan pula bahwa saat ini DJP sedang melaksanakan reformasi perpajakan.
Dalam reformasi perpajakan ada beberapa pilar, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir. Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan
terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

Bahwa pengaturan dalam keempat
peraturan pemerintah diatas bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP. Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, dijelaskan bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) yang bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

Mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut terkait natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Adanya perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi, ini bertujuan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarifnya tetap 5%.

Dan adanya tarif 35% untuk penghasilan di atas 5 miliar. Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

Selanjutnya, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER).

Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.

Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 18 Januari 2023, wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur II dinyatakan sudah ada 3.036.455 NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 3.586.903 NIK.

Vita mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan. pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *