Lamer | Jakarta – Bahwa narapidana bisa membawa apa saja di dalam penjara, sudah biasa. Tapi, hasil penggeledahan di LP Tangerang, membuktikan itu. Ada HP dan sajam (senjata tajam).
Petugas melakukan penggeledahan, terhadap kamar-kamar blok hunian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah ponsel dan senjata tajam di kamar narapidana.
Plt Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Johannes mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.011442 tanggal 12 Desember 2019.
Yakni tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus meningkatkan keamanan dan juga supaya tetap terjaga dari peredaran gelap narkoba,” ujar Johannes, Senin (16/12/2019).
Penggeledahan dilakukan dalam dua gelombang, yaitu pada Kamis dan Sabtu (12 sampai 14/12/2019).
Pada Kamis, kegiatan dilaksanakan malam hari di Blok D, E, dan F Hunian WBP. Sedangkan Sabtu, dilakukan pada pagi hari, di Blok A, B, dan C.
“Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam pelaksanaan penggeledahan ini. Kami berharap kegiatan ini bisa menjaga Lapas Pemuda Tangerang dari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Dalam hasil penggeledahan ini, petugas hanya menemukan sejumlah ponsel, kabel charger ponsel, kompor elektrik, bahkan senjata tajam.
Adapun barang-barang hasil penggeledahan ini akan dimusnahkan.
Pemusnahan ponsel dilakukan dengan cara direndam dengan air garam untuk kemudian dipecahkan.
“Selain menjaga keamanan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan integritas serta peneguhan komitmen dalam membersihkan UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Pemuda Tangerang, dari peredaran narkoba dan HP,” ucap Johannes. (*)