Cibinong | lampumerah.id – Kasus penyerobotan tanah melibatkan oknum pejabat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai terbongkar.  Ironisnya, lahan penyerobotan tanah kali ini terjadi pada aset kavling hak milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong.

Kasus penyerobotan tanah ini pun viral dan menjadi gunjingan warga masyarakat hingga mengundang banyak pertanyaan. Bagaimana bisa tanah milik institusi penegak hukum sah, mendadak berpindah kepemilikan dan dikuasai pihak lain dengan mudah.

Persekongkolan jahat sejak 18 belas tahun silam itu dilakukan dengan rapi. Berlangsung mulus. Nyaris tanpa celah kesalahan. Terbukti Kavling KPN Kejaksaan Negri Cibinong seluas 5 hektar yang diperoleh secara sah berdasarkan SK Bupati No. 591/129.A/KPTS/HUK/2001 dan SK Bupati No. 591/255.A/KPTS/HUK/2003 dalam sekejap berpindah kepemilikan. Berganti pemilik perseorangan.

Padahal proses pengadaan dan pelepasan Kavling KPN Kejari Cibinong diperoleh secara transparan, melalui persetujuan institusi terkait. Hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menerbitkan Nomor Induk dan Peta Bidang Tanah (PBT) No: 277/2007 pada tahun 2007.

Tinggal selangkah NIB dan Peta Bidang sebagai tahapan akhir itu menjadi sertifikat?

Bagaimana bisa selang waktu singkat, pada tahun 2011 sosok bernama Baktiar Ahmat (BA). Mantan pengurus organisasi kewartawanan (PWI) di Kabupaten Bogor, tetiba berani mengklaim bahwa tanah yang disebut kavling KPN Kejari Cibinong adalah miliknya. Bahkan dinyatakan olehnya sudah bersertifikat atas nama Bahktiar Ahmad. Dengan Peta Bidang Tanah No: 04900-04902-04903.  Menurut pengakuannya dikeluarkan BPN Bogor pada tanggal 24 Februari tahun 2011. Sebagaimana terpasang melalui spanduk dibeberapa sudut lingkungan perumahan.

Namun pepatah berkata, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh ke kubangan juga. Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Meski berlangsung mulus dan rapi hingga dapat diperjual belikan kepada Masyarakat. Tabir kejahatan tindak pidana penyerobotan tanah yang selama ini ditutupi perlahan mulai terbongkar dan kian terang benderang. Benarkah Bakhtiar Ahmad dalang penyerobotan?

Saat ini diatas kavling milik KPN Kejari Cibinong telah berdiri lebih dari 70 bangunan permanen. Setiap kavling berukuran 100 M2 hingga 130 M2. Masing – masing diperjual belikan dengan harga rata-rata Rp. 300 juta – 350 juta diluar biaya bangunan.

Uniknya dari 70 warga yang telah membeli, terungkap jika transaksi dilakukan dengan  perikatan perjanjian jual beli (PPJB) dibawah tangan. Dengan jaminan uang akan dikembalikan jika dikemudian hari tanah bermasalah.

Terbit Peta Bidang di atas Peta Bidang. Oknum Pejabat BPN Diduga Terlibat?

Saat konfirmasi langsung dengan tiga orang pejabat BPN Kabupaten Bogor, dihadiri Kasubsi Pemetaan Tanah ( Aceng), Kasubsi Penetapan (Afansa dan Nana) pada Rabu, 11 Juni 2025. Diterangkan langsung bahwa PBT No: 277/2007 pada tahun 2007 atas nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong adalah outentik sah. Benar ada.

“Ini data terbaru hasil pemetaan tahun 2017. Berdasarkan data ini diketahui bahwa area bidang yang diarsir warna merah itu bunyi milik KPN Kejaksaan Negeri Cibinong. Jelas ya,’’ papar Uceng sambil telunjuk jari menunjuk diatas gambar kertas putih berukuran besar di atas meja.

Namun di atas gambar ber-arsir merah, lanjut Uceng, telah terbit PBT lain dengan arsiran gambar warna biru. “Artinya diatas PBT milik KPN Kejaksaan Negeri Cibinong telah ada pemilik lain,’’ jelas Uceng. Artinya terbit PBT baru diatas PBT Kavling KPN Kejari Cibinong.

Ditanya terkait riwayat tanah sebagai alas hak permohonan hingga terbitnya PBT dan sertifikat Bahktir Ahmad. Uceng dan Afansa seperti terdiam. Sulit menjawab. “Maaf kami pegawai baru. Terkait proses persyaratan saat itu, kami belum bertugas di sini. Untuk memastikannya, bukan kewenangan kami menjawab. Nanti bisa ditanya langsung saja kepada Pak Kakan (kepala Kantor BPN-Red),’’ jawab Uceng.

Keabsahan PBT Bahktiar Ahmad?

Uceng meyebutkan jiga diantara garis garis ini ada yang berbunyi atas nama Bahktir Ahmad. Namun keabsahanya masih dalam kajian dimeja tem ajudiksi BPN Bogor. “Artinya jika dalam waktu 60 hari tidak ada complain Masyarakat, tim ajudiksi bisa mensahkan. Tapi karena sudah ada complain, sejauh ini masih di tangan tim ajudiksi,’’ lanjut Uceng.

Menurut pengakuan dari sumber BPN Bogor yang menolak disebut Namanya, mengatakan. Bahwa pada tahun 2023-2024 Bahktir Ahmad beberapa kali mendatangi kantor BPN Bogor dan menemui langsung Kepala Kantor BPN Bogor Yuliani saat itu.

“Niatanya untuk pemecahan sertifikat dan keabsahan. Namun beberapa kali menghadap tetap ditolak oleh Ibu Kakan. Karena sertifikat dan PBT atas nama Bahktiar Ahmad dinyatakan tidak terdaftar alias bodong,’’ begitu saat itu, cerita SK dan JS.

Kejaksaan Negeri Cibinong Intruksikan Penguasaan Fisik

Pada hari yang sama, redaksi berhasil menkonfirmasi pihak KPN Kejaksaan Negeri Cibinong, Ekayati selaku Bendahara koperasi. Ia menyatakan bebebrapa bulan terakhir telah melakukan komunikasi aktif langsung dengan pihak BPN.

“Pihak BPN menyatakan Kavling milik kami masih outentik sesuai dengan alas hak PBT No: 277/2007 pada tahun 2007. Hanya saja luasanya sudah berubah jauh. Karena hamper separohnya sudah diperjual belikan pihak lain dan berdiri bangunan serta sertifikat pemilik,’’ jelas Ekayati dengan menunjukkan surat penugasan resmi ditandatangani Ketua KPN Kejari yang juga Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Cibinong I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, SH, MH,” pada Rabu siang, (11/6/25)

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong  Dr, Irwanuddin Tadjuddin, SH., M.H.ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pernyataan Ekayati, bahkan telah memberi penugasan langsung pengusaan fisik atas kavling.

“Berdasarkan data oautentik atas Kavlik milik KPN, saya menugaskan Ekayati dan tim segera meminta BPN untuk dilakukan ukur ulang agar diketahui berapa luas faktua kavling kosong saat ini dan segera menguasai fisik dengan pemasangan plank pemberitahuan agar public tahu. Itu plan-nya sebagai target awal. Soal sertifikat dan PBT lain atas nama Bahktiar Ahmad itu nex, kita urus setelah hasil ukur,’’ papar Irwanuddin, dikantornya lantai 2, Rabu Sore, (11/6/25).

Sampai berita ini diturunkan redaksi belum berhasil menghubungi Bahktiar Ahmad. Dari berbagai sumber redaksi mengarah pada dirinya diduga menjadi aktor utama (penyerobotan)? Melibatkan oknum pejabat BPN saat itu kah?

Menurut Pak Wawan (50th) pengamanan dalam kavling perumahan ada 70 warga dan keluarganya yang telah membeli langsung dari bahktiar dan tinggal di Kawasan dalam kavling.

Ia menerangkan jika ada 70 warga sudah membeli dan kini bersatu suara membuat paguyupan karena merasa menjadi korban (penipuan) Bahktiar. “Gimana Gak percaya. Orangnya pinter ngomong dan bersilat lidah. Apalagi ngakunya dulu untuk perumahan wartawan. Graha Pena Residence namanya. Gimana semua orang gak percaya?’’ kata Pak Wawan.

Diceritakan, jika anggota paguyupan telah membayar lebih dari separoh harga yang disepakati dengan Bahktiar. Namun karena surat yang dijanjikan tidak kunjung jadi dan diberikan, maka warga paguyuban sejak tiga tahun lalu menolak membayar cicilannya.

“Wajar dong. Mereka yang beli kan orang orang pinter juga. Ada yang dari kepolisisan, ada dari BPN malahan, adajuga brimob, Kadin, dst.  Mana mau mereka tertibu kedua kalinya. Iya kan. Backtiar pun sudah lama tiga tahunan ini tidak pernah nampak lagi batang hidungnya,’’ kata Wawan saat menyaksikan pemasangan plang pemeberitahuan KPN Kejaksaan Negeri Cibinong, Kamis. (19/6/25). (bersambung)