Lampumerah.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sisang perdana terhadap dua tersangka kasus penggelapan modus spare part yang rugikan korbannya hingga Rp.500 juta.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa yakni Hwan Bun Jan Dan Irfan.
Sebelumya Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan 2 tersangka yang telah merugikan korban pada aksi penipuan tersebut dengan nominal Rp500 juta.
Tan Kok Eng yang merupakan korban kasus penipuan tersebut mengatakan kasus yang dialaminya itu berawal dari kedua tersangka yakni HBJ dan AON pada awal tahun 2020 itu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepada dirinya senilai Rp500 juta.
Korban kala itu menyanggupinya hingga setelah beberapa tahun uang yabg diberikan korban tidak dikembalikan oleh kedua tersangka. “Awalnya saya diajak bisnis dan diminta untuk mengeluarkan modal usaha sebesar 500 juta. Sampai akhirnya sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi mereka tidak mengembalikan. Saya juga tidak pernah dapat transparansi dan keuntungan. Hingga kerugiannya itu mencapai 500 juta lebih,” katanya.
Akibat merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat yang tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.