Terdakwa Suap Napoleon Merasa Dikriminalisasi

Jakarta | Lamer – Terdakwa perkara suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte merasa dirinya sebagai korban kriminalisasi dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi Polri. Bagaimana respons Polri menanggapi pembelaan Napoleon itu?

“Ya jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).

Ramadhan mempersilakan mereka yang tidak puas dengan penegakan hukum untuk mengajukan gugatan. Ramadhan mengingatkan semua hal ada mekanismenya.

“Jadi silakan saja siapa pun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya,” tutur Ramadhan.

“Seperti proses-proses ketika tidak puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai, itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte, mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi. Napoleon mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan uang atau janji padanya.

“Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi,” ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Napoleon menyatakan tidak ada alat bukti yang membuktikan penerimaan uang atau janji terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Menurutnya, hal itu terbukti dari tidak adanya uang yang disita darinya.

“Tidak ada alat bukti petunjuk yang memiliki pembuktian terkait peristiwa pemberian hadiah uang atau janji oleh kami dalam perkara ini. antara lain, tidak ada bukti berupa uang yang disita dari saya. Kedua, tidak ada barang bukti berupa CCTV yang berkesesuaian yang menunjukkan perbuatan kami menerima janji atau uang dari Tommy Sumardi,” kata Napoleon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *