Terkuak, Sudah Dibeli Pengusaha Surabaya?

Surabaya – Lampumerah.id | Heboh beredarnya Akte Pelepasan Hak Tanah Tukar Menukar di wilayah Kota Surabaya diduga palsu belakangan ini   setidaknya sudah membuat percaya Sadi (66th). Warga Surabaya yang juga seorang pengusaha. Bahkan menurut pengakuanya, Sadi telah membeli obyek yang tertulis dalam akte langsung dari S. Hendro Ratmoko melalui Notaris pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.

Saat dikonfirmasi Sadi membenarkan telah membeli tanah dimaksud dan mengklaim tanah tersebut. Dirinya mengatakan berniat  membangun residence sebagai kawasan hunian di atas lahan tanah yang dibelinya. Masih dari pengakuan Sadi, mayoritas warga Sememi, Surabaya sudah mengenal Pak Sadi sebagai pemilik lahan tersebut. “Dua tahun ini saya sudah bayar pajak PBB-nya. Kodim, dan aparat desa juga warga sudah pernah saya kumpulkan, tahu tanah itu milik saya,’’ungkap Sadi.

Investigasi redaksi melalui catatan buku desa Kelurahan Sememi, dibenarkan terdapat tanah seluas 2 hektar sebagaimana luas tanah yang tercantum dalam Akte Pelepasan Hak Tukar menukar tanah yang beredar. Namun terdapat perbedaan nomor persil/ petok.

Pejabat Kelurahan Siti Rochna, SH menyatakan status tanah tersebut masih milik Pemerintah Kota Surabaya dan belum pernah ditukar guling. “Menurut data yang kami punya, ini bunyinya masih tanah hak milik atau dalam penguasaan pemerintah Kotamadya Surabaya. Belum pernah ditukar gulingkan apalagi dipindahtangankan,’’ ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan Sadi enggan menyebutkan berapa uang yang telah dikeluarkan untuk membayar tanah tersebut. “Pokoknya sudah saya bayar lunas tanah tersebut secara sah notarial di hadapan Notaris pada 2 Desember 2020,’’ kata Sadi, tanpa menyebutkan nama Notaris yang dimaksud, Rabu, (24/2/22).

Fakta lapangan atas obyek tanah sebagaimana beredar Akte Pelepasan Hak Tukar Menukar Tanah diduga palsu alias bodong, masih berstatus milik Pemkot Surabaya. Belum pernah berubah dan atau berganti nama kepemilikan. Lahan tanah yang saat ini hampir separohnya telah ditempati warga secara tidak resmi alias liar. Menjadi kontroversi jika kemudian ada pihak yang menjual belikan, tentu ada dugaan kuat  telah terjadi perbuatan tindak pidana. Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *