Terlibat Kasus Ganja, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jakarta | Lampumerah.Id – Akibat terkibat kasus kepemilikan ganja, musisi ternama Anji Eks Drive, atau penyanyi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto resmi jadi tersangka dan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan, Anji dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangan penyalahguna narkotika.

“Ancamannya 4-12 tahun penjara, Kepada tersangka kita tetapkan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Tertangkapnya Anji, Ady menjelaskam pihanya juga menyita 30 gram ganja kering milik Anji yang di dapati polisi dari dua lokasi penggeledahan, studio di Cibubur dan Bandung, Jawa Barat.

“Totalnya 30 gram,” ujar Ady.

Diketahui berdasarkan pemeriksaan, Anji diketahui menggunakan ganja agar rileks ketika berkarya, khususnya saat sedang menciptakan lagu.

“Di mana menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif, mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman,” ujarnya.

Anji diketahui baru menggunakan ganja sebanyak dua kali sejak September 2020, hal tersebut juga tidak rutin setiap hari Anji mengkonsumsi ganja.

“Tidak terlalu rutin. Jadi memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari. Sejak September 2020,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *