Tersangka Investasi Bodong Lucky Star, Gunakan Uang Nasabah Beli Rumah, Mobil Mewah Dan Travelling Luar Negeri.

Jakarta | Lampumerah.id – Tim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang wanita yang masih tergolong usia muda, HS, yang merupakan pelaku kasus investasi bodong Lucky Star, penipuan yang memakan korban 100 orang tersebut membuat pelaku meraup untung hingga Rp.15,6 Milyar.

Dalam pengakuannya saat diberikan kesempatan bicara dihadapan awak media saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, pelaku HS mengatakan keuntungan penipuan tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke luar

negeri, beli mobil mewah hingga rumah.

“Iya, jalan-jalan ke luar negeri, beli rumah, dan mobil mewah,” ujar HS saat dirilis kasusnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 8 Juni 2021.

Diketahui HS juga menggunakan uang tersebut untuk membayar keuntungan beberapa bulan para korbannyabyang sudah investasi kepadanya.

“Buat ini kebutuhan sehari-hari, bayar profit orang-orang juga,” ujarnya.

Dalam hal mengecoh korbanya untuk penawaran promosi, tersangka HS diketahui mengedit sejumlah foto dan gambar yang diambil dari internet.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo menjelaskan, selain mengedit poster promosi, tersangka juga mengedit berita tidak benar yang dibuat sendiri agar para korban mempercayai kebijakan bohongan Lucky Star yang keluarkan oleh tersangka.

“Kami sampaikan juga beberapa rekayasa yang dilakukan tersangka supaya para investor tidak menagih. Ini adalah berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia. Ini padahal yang rilis CNN, tapi diubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 8 Juni 2021.

Dari pengeditan berita tersebut, tersangka HS nengelabui para investor agar percaya, terkait tidak turunnya profit.

Tampaknya para korban investasi bodong, percaya terhadap pemberitaan bohong yang dibuat buat tersangka.

Sementara hingga kini Pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama lebih dari lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *