Detektif Partikelir Boyamin Saiman Lacak Keberadaan Jurist Tan.

Sidney | lampumerah.id – Boyamin Saiman baru saja pulang dari Australia. Sepekan di Benua Kanguru, Boyamin bukan sedang melakukan perjalanan traveling, atau liburan. Melainkan  tengah melacak keberadaan Jurist Tan yang telah menjadi tersangka dan buruan Daftar Pencariaan Orang (DPO) Pihak Kejaksaan Agung RI.

Bak detektif Partikelir, lima kota besar di Australia harus dikunjungi. Dari Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera hingga Sydney.  Perburuan itu dilakukan mulai 17 Juli 2024 hingga hari ini Jumat, 25 Juli 2025. pulang ke RI melalui Manila, Philipina.

Temuannya, tersangka Jurist Tan diduga kuat tinggal di Sidney bersama suami berinisial ADH dan seorang putranya. Tepatnya di kawasan Waterloo , New South Wales, Australia. 

“Saya telah mencari dan mendekati alamatnya. Namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain,’’ tulis Boyamin dalam release, Jumat, (25/7/25)

Disebut Boyamin, semua temuan selama di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet, guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi.

“Selain data alamat, telah saya serrahkan kepada penyidik data-data berupa poto ADH (suami Jurist Tan ) dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH.

Jurist Tan Ke Australia Melalui Singapura.

Sebagaimana rilis sebelumnya, MAKI telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia selama kurun waktu dua bulan terakhir.

Dari penjelasan pihak Imigrasi Indonesia, sebelumnya,  diketahui Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura. Diyakini Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia untuk kemudian menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia.

“Saya telah datangi kota pedalaman Alice Springs, Australia. Tapi tidak menemukan jejak keberadaan Jurist Tan, sebagaimana informasi awal. untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Tampaknya Jurust Tan hanya tinggal di Sydney saja. Kalaupun n bepergian, dimungkinkan hanya ke Ashford, kota tempat kelahiran ADH suaminya,’’ jelasnya.

Apresiasi Kejagung Terbitkan Red Notice Interpol Agar Jurist Tan Pulang Ke RI

Boyamin menyebut, Kejaksaan Agung telah memasang pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI hari ini, jumat, 925/7/25). Pengumunan DPO sebagai syarat  memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.

“Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan (Deportasi) ke Indonesia. PN Tipikor Jakarta Pusat siap memproses presidangan Jurust Tan, setibanya di Indonesia,” tandas Boyamin.