Tertangkap Kasus Narkoba, Anji Eks Drive Siap Jalani Proses Hukum.

Jakarta | Lampumerah.id – Setelah tertangkap kasus narkoba dengan kepemilikan ganja, Anji Eks Drive mengatakan dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku atas kasusnya.

Dihadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Anji meyampaikan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarra Barat yang telah menangkap dirinya.

“Ucapan terima kasih Satnarkoba Polres Jakbar yang sejak penangkapan dan saat ini sudah memperlakukan dengan baik dan saya akan jalani proses hukum sebaik-baiknya menurut aturan yang ada,” ujar Anji saat dirilis kasusnya di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Dalam hal ini juga Anji meminta maaf kepada seluruh pihak terkait tang dirugikan atas kasus narkoba yang melibatkan dirinya.

“Saya minta maaf dengan pihak-pihak yang kecewa,” ujarnya.

Anji hingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba kepemilikan ganja dengan barang bukti ganja seberat 30 gram yang di dapati polisi dari dua lokasi penggeledahan

Anji mengaku menyesal karena terlibat dan tertangkap atas kasus ganja terlihat di depan awak media yang meliput, Anji mengenakan baju tahanan warna hijau dan kupluk di kepala sebagai ciri khasnya.

“Iya menyesal,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.

“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *