Bekasi | Lampumerah.id – Wanita muda sekaligus pencari kerja (Pencaker) berinisial SM (25) dan 5 korban lainnya, menjadi korban oknum calo penipuan jasa penyalur kerja untuk ditempatkan di perusahaan bonafit di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
SM warga perantauan asal Lampung dan 3 korban lainya warga Kabupaten Bekasi ini mengaku menelan kerugian bervariasi mulai dari Rp 7 Juta hingga Rp 9 Juta.
SM salah korban menceritakan awal mula hingga menjadi korban oknum penyalur kerja yang tak bertanggung jawab itu.
23 Januari 2023 lalu, dirinya tertarik dengan salah satu informasi lowongan kerja di media sosial seseorang yang kini diduga menjadi oknum penyalur kerja.
“Salah satu karyawan dari perusahaan penyalur kerja itu bikin promosi iklan lowongan pekerjaan, tertarik lah saya, untuk di tempatkan di PT C**Sung,” kata SM kepada awa media, Minggu (06/08/2023).
SM mengatakan awal mula nya ini sebelumnya, Ia menelisik untuk mencari tau asal usul benar atau tidaknya informasi lowongan kerja tersebut.
Dirinya mendatangi perusahan penyalur kerja itu, kemudian bertemu lah dengan pegawai atau karyawan di perusahaan tempat penyalur kerja disana, Ia terus di yakini oleh karyawan penyalur kerja disana.
“Kata karyawan nya itu ‘Percaya aja sama gua, dijamin masuk, kalo perusahaan nya macem-macem gua geprak yayasan nya dan katanya akan bertanggung jawab,’ kata salah satu karyawan nya,” ungkap SM.
Dengan tergiur, SM datang bersama saudara dan orang tuanya ke yayasan, Ia bertanya, ada lowongan pekerjaan di perusahaan penyalur kerja itu, ‘Oh iya benar sedang ada (loker) nanti sore langsung Medikal Cek Up (MCU), kata seorang pegawai’ tuturnya.
Untuk memudahkan proses, oknum tersebut meminta Down Payment (DP) ke SM dan Ia menyerahkan uang senilai Rp 1 juta.
Lebih lanjut, SM kemudian mengajak saudaranya, ber 3 , lalu membayar member, sekitar 1 Juta hang di setorkan lebih awal untuk member, alhasil sorenya dilakukan Medical Cek Up (MCU).
“MCU lah kita, kan saya diarahin sama orang perusaahan penyalur kerja itu, selesai MCU, langsung lah saya di tagih untuk membayar sisa kekurangannya, full untuk uang nya 7 juta, per orang,” terangnya.
Meski demikian, SM menyanggupi permintaan sang oknum, alasannya agar dirinya segera bekerja di bulan Juni 2023.
Setelah menyerahkan uang full, dirinya diminta untuk menunggu sebulan untuk di tempatkan di perusahaan yang dituju guna berkerja.
“Kan sebelumnya waktu kita daftar itu selama 30 hari kita disuruh nunggu, 30 hari waktu kita ngelamar lewat yayasan itu dijanjiin kalo 30 hari belum kerja uang kita di balikin.” imbuhnya.
Kendati demikian, Naas, bukan nya bekerja, SM malah tertipu, hingga kini, uang yang diberikan ke perusahaan penyalur kerja itu belum di kembalikan.
“Kita udah nunggu waktu, akan tetapi kita cuma di janji-janjiin aja, suruh nunggu lagi sampe 60 hari, ‘pokok nya tunggu aja dulu sampe 60 hari nanti di balikin full’ kata pegawai perusahaan penyalur disana, eh pass di tunggu di hari H tanggal 2 Juni, belum juga dibalikin.” tukasnya.
Atas dasar itu, Pihaknya yang diberi kuasa melakukan pendampingan dari para korban diduga tertipu oleh oknum perusahaan penyalur pekerjaan, dalam waktu dekat akan melaporkan ke Kepolisian.