Medan | Lampumerah.id – Polrestabes Medan menahan 51 pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine saat merazia tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik. Lokasi itu merupakan tempat Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diamankan karena kedapatan pesta narkoba bersama lima perempuan dan tiga laki-laki.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari lokasi tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir dan uang hasil penjualan Rp17 juta lebih.
“Ratusan ekstasi itu milik manajemen tempat hiburan malam yang sengaja disediakan untuk dijual kepada para pengunjung dengan harga Rp300.000 per butir,” katanya, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, polisi telah memanggil pengelola tempat hiburan malam tersebut untuk diperiksa lebih lanjut
“Kami sudah panggil managernya yakni RG alias Kiki, namun belum hadir. Kita tunggu juga hasil pemeriksaannya nanti,” ujarnya.
Selain itu, Polrestabes Medan memastikan akan menyuran ke pemerintah kota setempat untuk mengevaluasi izin tempat hiburan tersebut.
“Kami sudah siapkan surat ke wali kota untuk dievaluasi izinnya. Kami sarankan untuk ditutup permanen,” kata Riko.