Tidak sanggup bayar utang, perusahaan asing digugat PKPU Oleh Partner Bisnis.

Jakarta | Lampumerah.id – PT Citra Mega Nusantara selaku partner bisnis dari PT EUROASIATIC JAYA perusahaan asing, mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, Di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. 

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan nomor 377/pdt.sus-PKPU/2021/PN Jkt.pst. diajukan atas dasar, PT EUROASIATIC JAYA. Yang beralamat di jalan daan mogot No 44 jakarta barat.

Masih Tersangkut Masalah Hukum dan Kewajiban pembayaran utang pembelian berdasarkan perjanjian dengan PT Citra Mega Nusantara, dalam hal sebagai penyedia dan supplier karton box.

Kewajiban pembayaran utang ini terlihat dari rincian invoice yang telah disepakati, dimana PT Citra Mega Nusantara mengirimkan karton box/kardus berdasarkan orderan  dari PT EUROASIATIC JAYA, pada bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 yang mencapai hingga 33 Miliar Rupiah lebih.

Menurut kuasa Hukum Pemohon Dr Roni Pandiangan SH,MH. Pihak nya telah melayangkan somasi. namun hingga bulan februari 2021, pihak PT EUROASIATIC JAYA belum juga ada itikad baik untuk melunasi hutangnya dengan alasan belum mendapat pembayaran dari kreditur lain.

Melalui kuasa hukumnya PT Citra Mega Nusantara pun, Kemudian mengajukan gugatan PKPU ke pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Kepada PT EUROASIATIC JAYA untuk dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran seluruh utangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *