Jakarta l lampumerah.id -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa siang.
Ketiganya di antaranya Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Pelantikan Majelis Kehormatan MK sebagai tindak lanjut laporan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi, atas putusan MK terkait judisial review perkara batas usia capres cawapres.
Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Anwar Usman.
“Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di lingkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (23/10/23)
Anwar mengatakan pembentukan MKMK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum seperti Indonesia.
“Pembentukan MKMK menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar kita bersama untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi,” lanjutnya.