Sidoarjo | Lamer.id – Perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan yang dilakukan Achmad Agus Eko Cahyono (33). Seorang Karyawan bagian pemasaran Distributor makanan PT. FASTRATA BUANA. Yang berlokasi di Jl. Raya By pass Krian KM 24 Desa Sidomojo Kec. Krian kab. Sidoarjo. Akhirnya harus terhenti dan berakhir di jeruji besi Mapolsek Krian. Setelah perbuatan menggelapkan uang perusahaan tersebut terbongkar.
Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh pria asal Dusun Krajan Utara RT.03 RW.05, Kampung Baru Kec. Tanjung anom Kab. Nganjuk tersebut. Dilakukan secara berturut turut mulai 07 Juli 2020 sampai 18 juli 2020. Adapun modusnya adalah dengan menggunakan nota faktur penjualan fiktif, yakni dengan mengajukan order pemesanan atas nama toko.
“Pelaku mengajukan order fiktif, atas nama beberapa toko,” katanya, Minggu (28/02/21).
Jumlah orderan tersangka ini, tiap hari mengalir dan bisa dikatakan tak wajar. Tapi perusahaan tak menaruh curiga dengan orderan tersangka yang banyak itu. Pihak gudang dengan semangatnya mengeluarkan barang sesuai dengan orderan tersangka itu.
“Orderan tersangka ini luar biasa banyak dibandingkan dengan yang lain,” terangnya.
Namun saat jatuh tempo penagihan. Pihak perusahaan mendapati bahwa toko dalam faktur penjualan. Tidak pernah memesan barang dan hal tersebut dilakukan tidak hanya satu toko.
“Terbongkarnya perkara ini, ketika jatuh tempo pembayaran, ternyata toko dalam nota order, itu tak pernah mengorder,” ungkapnya.
Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian hingga total Rp. 279.599.493, Pihak perusahaan pun langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Krian. Dan Unit Reskrim Polsek Krian pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko.
“Tersangka kita jerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan Penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.