MOJOKERTO l Lampumerah.id – Aksi penipuan dan penggelapan dengan modus mencoba motor berujung penangkapan. Personel Turjawali Satlantas Polres Mojokerto berhasil meringkus Krisna Pangestu Setiawan (22), warga Desa Bakung Pringgodani, Dusun Plumpung, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda ini dilaporkan telah menipu dan menggelapkan harta milik lima korban, salah satunya warga asal Semarang. Modus yang digunakan Krisna adalah berpura-pura ingin mencoba motor Honda CRF milik korban saat transaksi jual beli (COD). Namun setelah membawa motor, pelaku tak pernah kembali.

Kasus ini tak berhenti di satu korban. Krisna juga menipu beberapa orang lain di wilayah Mojokerto dan Sidoarjo dengan berbagai cara, termasuk meminjam uang dalam jumlah besar tanpa niat mengembalikan.

Petugas Turjawali yang mendapat laporan segera melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap pelaku di sebuah warung dekat Pos Simpang Lima Kenanten. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Mojoanyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, pelaku kami amankan di sekitar SPBU Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, saat janjian dengan korban,” ujar Kanit Turjawali Ipda Giri Setyo Adi, mewakili Kasatlantas Polres Mojokerto AKP M. Yogie Pratama, Senin (13/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui juga meminjam uang dari empat teman dekatnya dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

“Pelaku mengaku uang pinjaman itu tidak digunakan untuk usaha, tapi habis dipakai main judi online (judol),” tambah Giri.

Kini Krisna harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.(pri/cls)