Tragedi Kanjuruhan, Akibat Langgar Aturan FIFA?

Jakarta | lampumerah.id – Tragedi Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/22) diduga akibat penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan di dalam stadion.  Ditembakannya gas air mata itu membuat banyak suporter panik dan sulit bernafas hingga jatuh pingsan.

Padahal penggunaan gas air mata sudah diatur dalam statuta FIFA dan dilarang. Berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

19 Pitchside stewards

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

  1. a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
  2. b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

Tembakan gas air mata tersebut, diduga menjadi penyebab ribuan suporter berhamburan sesak nafas dan  terinjak-injak saat hendak meninggalkan tribun stadion. Hingga Minggu dini hari, (2/10/22) kondisi di luar stadion Kanjuruhan diberitakan antara masih terlihat truk yang mengangkut suporter hilir mudik untuk segera mendapat perawatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *