Bekasi | Lampumerah.id – Warga dihimbau agar selalu waspada dengan aksi kejahatan, khususnya diwilayah hukum Polsek Cabangbungin Bekasi, salah satu warga menjadi korban jambret dijalan Raya Balaikambang Jayabakti Bekasi, terjadi pada 30/01/2021 pukul 19:00 WIB. Lalu
Berawal kejadian korban yang sedang berboncengan menaiki sepeda motor bersama temannya dijalan Raya Balaikambang Jayabakti Bekasi, dalam perjalanannya tiba-tiba sepeda motor yang dinaikinya mogok, terpaksa motor didorong temannya, sedangkan korban dengan berjalan sambil memainkan sebuah Handphone, pada saat itu juga pelaku menghampiri korban dan langsung merampas Handphone miliknya.
Atas kejadian ini korban bersama ibunya meloporkan kepihak kepolisian Polsek Cabangbungin,”pada Minggu (31/01/2021). Pagi
Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman, menjelaskan dengan adanya hasil laporan tersebut Unit Reskrim polsek Cabangbungin langsung melakukan penyelidikikan,”tambahnya
“Informasi ciri-ciri pelaku sudah di ketahui berada di Kampung Putaran- Cabangbungin.
Dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Witantoyo bergerak cepat menangkap pelaku penjambretan di Kampung Puteran Desa Lengah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (20/02/2021),” Ungkapnya
Pelaku diketahui bernama Syarifudin alias Pudin (29), yang berprofesi sebagai tukang jahit keliling yang merupakan warga Dusun Bugis Utara RT 010/002 Desa Tanah Baru, Kecqmatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” Ucap Kopolsek Sukarman dalam Konferensi pers, pada Selasa (30/03/2021)
Barang bukti yang diturut diamankan polisi, yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nopol : T-6951-PU, 1 buah Kotak Hand Phone Merk Redmi 9A, 1 buah Hand Phone Merk Redmi 9A, dan 1 lembar Nota pembelian Hand Phone Merk Redmi 9A.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.