Ketapang | Lampumerah.id – Polres Ketapang menggelar press release ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sandai, Rabu 23 Juni 2021.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Jonathan, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K., Kapolsek Sandai IPTU Athar, S.I.K., dan dihadiri seluruh awak media di Kabupaten Ketapang.

Dalam penyampaiannya Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 08.30 wib.

Anggota Polsek Sandai mendapat informasi dari warga, bahwa telah di temukan mayat tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Anggota Polsek segera mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.

Saat dilakukan olah TKP, petugas menemukan Name Tag/Kartu Peserta Pemilih atas nama Aidi tak jauh dari lokasi penemuan mayat yang mana dari penemuan kartu ini, petugas berhasil mengetahui identitas mayat yaitu Aidi (43), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dan bekerja sebagai karyawan di sebuah toko bangunan “ Alif ” di Dusun Indralaya Desa Sandai Kecamatan Sandai.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas juga mendapatkan informasi dari warga bahwa sehari sebelum penemuan mayat, ada warga yang melihat sepeda motor korban yaitu satu unit motor Kawasaki Ninja KB 2474 NI terparkir di dekat lokasi kejadian, namun setelah terjadi penemuan mayat, sepeda motor tersebut sudah hilang.

Dihari yang sama pada pukul 11.00 wib, Anggota Polsek yang sudah mengantongi identitas dan alamat tempat kerja korban, langsung mendatangi Toko Bangunan “ Alif ” yang berada di Dusun Indralaya Desa Sandai Kecamatan Sandai dan menemukan sepeda motor korban yang ternyata di bawa oleh pelaku MN.

Pelaku yang sedang berada di toko tersebut pun langsung diamankan petugas berikut barang bukti berupa satu) unit motor Kawasaki Ninja KB 2474 NI milik korban.

Saat diperiksa anggota, menurut keterangan dari terduga pelaku Martin Dandi ini bahwa yang bersangkutan melakukan aksi tersebut bersama- sama dengan satu orang lainnya atas nama Fransiskus Rendi.