Surabaya | Lamer.id – Ditreskrimum Polda Jatim, mengamankan Lima orang komplotan Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dipasarkan ke luar negeri yakni Timor Leste. Ke lima orang itu adalah Dhanu Iswantoro (40), Arif Prasetyawan (35), Mahmud (45), Pandega Agung (43), dan Siswo Hartono (36).
Tak hanya mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 88 unit motor dari sebuah gudang di Jalan Greges, Margomulyo, Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, gudang itu ditemukan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu yang lalu. Dari penyelidikan petugas sekitar dua Minggu. Akhirnya petugas menggerebek gudang yang berada di jalan Greges, Margomulyo, Surabaya itu. Dari pemeriksaan penyidik ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka.
“Peran dari kelima tersangka ini, berbeda-beda,” katanya, Rabu (10/02).
Otak dari sindikat itu adalah Dhanu. Dia mengenal dua orang dari Timor Leste yang menjadi penerima. Yakni, Guterez dan Azito. Sedangkan Dhanu mengajak Arif, Siswo, dan Mahfud, yang bertugas sebagai pencari unit kendaraan. Sedangkan Pandega bertugas membuatkan dokumen ekspor.
“Jadi sindikat ini lengkap, perlu diketahui, komplotan ini bekerja sejak tahun 2017,” ungkapnya.
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu memaparkan, terungkapnya Sindikat curanmor luar negeri ini. Berawal dari kecurigaan petugas, terkait pengiriman puluhan kendaraan bermotor ke luar negeri, yang dianggap janggal. Pengiriman itu melalui pelabuhan Tanjung perak, dengan diangkut kontainer.
“Saat akan dikirim, dokumen kita periksa, ternyata motor-motor itu cuma dilengkapi STNK tanpa BPKB, Ada juga yang BPKB nya ada, STNK nya yang gak ada,” paparnya.
Usai melakukan pemeriksaan di pelabuhan Tanjung Perak, petugas mendapatkan keterangan. Bahwa gudang berada di Margomulyo. Dan langsung saat itu juga dilakukan penggrebekan.
“Anggota menemukan puluhan kendaraan bermotor. Ada juga mobil pickup dan truk engkel,” terangnya.
Lanjut Nasrun, penerima motor bodong di Timor Leste yakni Guterez dan Azito, sengaja memesan motor tanpa dokumen. Karena Dua gembong itu bisa membuat sendiri bukti kepemilikan kendaraan.
“Di Negara Timor Leste surat-suratnya dibuatkan baru oleh Guterez dan Azito,” kata Nasrun.
Tambah Nasrun, kendaraan bermotor yang dikirim para tersangka itu, tidak hanya berasal dari kasus curanmor. Namun, juga berasal dari jenis tindak pidana lain. Diantaranya penipuan dan penggelapan.
“Semua kendaraan itu dari hasil kejahatan,” ujarnya.
Tersangka yang berperan sebagai pencari unit kendaraan tidak menjadi eksekutor atau pemetik langsung. Namun mereka menjadi penadah bagi sejumlah komplotan pelaku. “Beberapa kendaraan juga dibeli lewat tawaran di media sosial tapi juga bodong,” pungkasnya.