Bekasi |lampumerah.id
Mahasiswa yang tergabung dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), BEM FAI UNISMA, dan BEM STIU Darul Hikmah, berunjukrasa di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor kejaksaan negeri Kota Bekasi, puluhan mahasiswa ini menuntut Kepala Bapenda untuk menjelaskan keuangan daerah yang bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari APBD Kota Bekasi tentang pajak hiburan dimana terdapat klausul pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan dimana menghasilkan Rp17.352.502.367, berdasarkan laporan target dan realisasi pendapatan daerah Kota Bekasi realisasi bulan Desember 2022 dari tanggal 23 Desember s.d 29 Desember 2022.
Mahasiswa mempertegas PAD Kota Bekasi yang diduga dimana PAD tersebut dari hasil perjudian, dengan Koordinator Aksi Hidayat, Rabu 29/3/2023.
Sebelumnya beberapa minggu lalu sempat viral Aksi teatrikal Mahasiswa yang menyebarkan Uang mainan pada saat sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD lantai 2.
Koordinator Aksi Hidayat orasi di depan gerbang masuk ke Kantor Kejaksaan Kota Bekasi sekitar pukul 14:50 wib dengan sedikitnya puluhan Mahasiswa, dan sebelumnya di Gerbang Kantor Bapenda Kota Bekasi.
“Point kami yang kami tuntut yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sosial Demokrasi menyatakan sikap, satu Pajak Hiburan pada nomenklatur Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor dan Permainan Ketangkasan yang menjadi item Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi masih belum dapat dijelaskan ke Publik dan Mempertegas ketidakjelasan pemasukan dan pembayaran pajak hiburan serta Pembohongan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi melalui Bapenda Kota Bekasi,” terang Hidayat.
Kemudian “Kedua Adanya indikasi pajak hiburan dari hasil JUDI semakin terang benderang. Bahwa Fatwa MUI tahun 2007 yang telah mengharamkan mesin capit boneka dan yang lainnya serta permainan mesin koin dan masuk kategori JUDI. Dan JUDI adalah tindakan ilegal menurut hukum positif di Indonesia dan HARAM dalam sudut pandang Agama. Diperkuat dengan adanya PERDA Nomor 11 tahun 2005 tentang pencegahan perjudian di Kota Bekasi. Dan kami sebagai Mahasiswa Bekasi tidak terima bila pendapatan asli daerah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari APBD untuk membangun kota Bekasi tercampur dengan duit HARAM,” tegasnya.
Ketiga “Maka kami meminta kepada Pemkot Bekasi : Plt. WALIKOTABEKASI dan Kepala BAPENDA untuk serius mensikapi masalah ini karena menyangkut persoalan prinsip hukum dan agama, karna negara kita adalah negara hukum dan masyarakat kita adalah masyarakat yang beragama,” tutur Hidayat.
Keempat “Meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” jelasnya.
Kelima “Kepada masyarakat Kota Bekasi, kami mengajak untuk bersama kami mahasiswa Bekasi mengawasi pemerintah Kota Bekasi khususnya dalam proses, pendapatan untuk membangun kota Bekasi lewat pajak hiburan khususnya dan potensi-potensi lainnya yang belum terkuak yang tidak jelas sumbernya dan jangan sampai tercampur dengan dana-dana haram untuk membangun kota Bekasi,” tutup Hidayat dalam orasinya.


