Bekasi |lampumerah.id
Salah satu contoh reaksi publik yang keras dan kritis terjadi saat beredarnya surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan calon nama Pj Bupati Bekasi. Pada hal Surat dari kemendagri baru keluar pada tanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat Bupati/Walikota.
Dalam surat DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga ASN pengganti Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yaitu Yana Suyatna, Rakmat Atong dan Koswara.
Saya berasumsi bahwa apa yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi tersebut adalah Calon Penjabat Bupati (Capenjati) wacana.
Istilah capenjati wacana memang dipandang atau terkesan sumir dan tendensius, namun jika dikaitkan dengan pernyataan Dani Ramdan di media bahwa ini ranah politik, ASN tidak boleh berpolitik.
Usulan Capenjati Bekasi oleh DPRD kab Bekasi diasumsikan menjadi capenjati wacana juga prematur dan gegabah.
Apalagi permintaan atau usulan DPRD Kabupaten Bekasi itu dilakukan hanya melalui rapat pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi pada 7 Februari 2023, tanpa didahului surat permintaan pergantian dari kemendagri maupun pemerintahan derah provinsi Jawa Barat.
Menilik dukungan dan harapan publik yang kian membumbung tinggi terhadap perlu adanya sosok orang bekasi yang paham tentang permasalahan yang ada di kabupaten Bekasi. Oleh karena itu akan lebih fair dan elegan jika DPRD Kabupaten Bekasi melakukan komunikasi politik ke akar rumput untuk meraba denyut opini public masyarakat Bekasi.
Memang tak mudah bagi wakil rakyat mengayuh di tengah dua kepentingan antara orientasi cara memuaskan kepentingan individu atau kelompok dan orientasi etis-demokratis untuk mempertahankan integritas sebagai wakil rakyat yang tahu siapa tuan dan puannya. Pun jika komunikasi politik DPRD sampai kepada saya, misalnya, bisa mengusulkan seorang “Bocah Bekasi” terbaik untuk menjadi pemimpin di kabupaten Bekasi.
Publik pun akhirnya akan tahu, mana wakil rakyat yang menjaga marwah nilai etis-demokratis, dan mana wakil rakyat si tukang pencalonan!
Oleh : Izhar Ma’sum Rosadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendiri Perkumpulan Baladaya, warga kab Bekasi