Lamer | Jakarta – Virus Corona merepotkan manusia hidup, sampai manusia mati. Tata cara proses pemakaman pengidap Corona, harus khusus. Agar virusnya tidak menyebar.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan tata cara mengurus jenazah pasien virus corona, mulai dari cara memandikan hingga menguburkannya.
Itu menghindari penyebaran virus corona, terhadap siapapun yang nantinya akan mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien virus corona.
Memandikan jenazah pasien virus corona
Petugas pemandian jenazah corona harus ditunjuk pihak RS
Perlu digaris bawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:
Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa
Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah
Selama memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah
Selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester atau perban tahan air
Sebisa mungkin menghindari risiko terluka akibat benda tajam, di saat mengurus jenazah.
Selain itu, jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, lakukanlah langkah-langah berikut ini:
Segera bersihkan luka dengan air mengalir yang bersih
Jika pengurus jenazah terluka tusuk, tergolong kecil, biarkanlah darah keluar dengan sendirinya
Semua insiden yang terjadi saat proses memandikan jenazah harus dilaporkan pada pengawas. Agar ditangani dengan benar.
Kemudian, perawatan jenazah biasanya melibatkan tindakan desinfeksi, dengan menyemprotkan klorin pada jenazah dan juga petugas medis yang mengurus proses pemandian dan penguburannya.
Walau demikian, desinfeksi saja dianggap tidak cukup untuk mencegah penyakit infeksi.
Maka, petugas harus selalu menggunakan pakaian pelindung, sering cuci tangan, dan juga mandi dengan sabun khusus setelah memandikan jenazah.
Menguburkan jenazah pasien corona juga harus hati-hati
Setelah proses memandikan, jenazah pasien virus corona telah siap dikuburkan.
Namun, proses penguburan jenazah pasien virus corona pun tidak boleh sembarangan. Ada protokolnya.
Berikut ini adalah tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona, menurut Kemenag:
Tergantung dari kondisinya, jenazah dari pasien penyakit menular bisa dikuburkan ataupun dikremasi
Jika jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan sebagai sumber air minum penduduk.
Lokasi penguburan jenazah pasien virus corona harus terletak setidaknya 500 meter dari permukiman
Setelah lokasi penguburan ditentukan, jenazah harus dikubur minimal sedalam 1,5 meter
Liang kubur ditutup setidaknya dengan tanah setinggi 1 meter
Tanah kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah.
Apabila pihak keluarga ingin jenazah dikremasi, maka lokasi pengkremasiannya pun harus berjarak 500 meter dari permukiman terdekat.
Kemenag menyarankan, kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah untuk mengurangi polusi asap.
Setelah segala prosedur perawatan jenazah dilakukan, semua bahan kimia atau benda lainnya yang digunakan dalam proses pengurusan jenazah, harus dibuang di tempat yang aman.
Selain itu, desinfeksi kembali dilakukan pada pengurus jenazah, begitu pula pakaian yang dipakai selama proses berlangsung.
Kemenag juga menyatakan, jika semua prosedur pengurusan jenazah telah dilakukan dengan baik dan semestinya, maka pihak keluarga dapat ikut melihat proses penguburan jenazah. Tapi, sebaiknya keluarga tidak berada di jarak dekat dengan jenazah, (*)
Ini prosesi mengurus jenazah pengidap Corona di Malaysia: