Jakarta | Lamer.id – Penyidik KPK menyita satu unit vila beserta tanah seluas dua hektare di Sukabumi, Jawa Barat. Vila tersebut diduga milik Edhy Prabowo terkait suap ekspor benih lobster atau benur.
“Penyidik KPK hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit vila berikut tanah seluas kurang-lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
KPK menduga Edhy Prabowo membeli vila tersebut dari hasil suap ekspor benur. Ali menyebut vila itu kini telah dipasang papan penyitaan oleh KPK.
“Diduga vila tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap Edhy Prabowo diduga memakai uang suap untuk membeli barang mewah, seperti jam tangan Rolex, tas LV, baju Old Navy, dan sepeda di Amerika Serikat. Duit itu juga diduga digunakan untuk membeli mobil, wine, tanah, dan sewa apartemen hingga memodifikasi mobil.
Edhy Prabowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Dia dijerat bersama enam tersangka lainnya.
Enam orang tersebut adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
KPK menduga PT DPP yang merupakan calon eksportir benur memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Suap untuk Edhy Prabowo itu diduga ditampung dalam rekening anak buahnya. KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini. Antara lain di kompleks rumah dinas DPR hingga gedung KKP. (*)