Lamer | Bekasi – Seorang ibu muda EA (23) mencuri sebuah telepon genggam di rumah makan di daerah Cikarang, Bekasi, Rabu (14/10/20). Aksinya terekam CCTV. Lalu ia menuri HP lagi di perumahan Wahana Sukadami, Cikarang, maka ditangkap polisi.
Pelaku melancarkan aksinya bersama YT (Suami) dengan Modus yang dilakukan berpura-pura memesan makanan disebuah warung, pada saat si pemilik warung lengah pelaku mengambil Hp si pemilik warung makanan.
“Pelaku telah melakukan aksi pencurian Handphone bersama YT Suaminya yang kini (DPO) sebanyak enam kali diwilayah yang berbeda di kabupaten Bekasi, rata rata pelaku mengincar sebuah telepon genggam “ujar Kompol Sukadi SH.MM
Jajaran polsek cikarang selatan berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan bahwa pelaku sedang melancarkan aksinya tertangkap oleh si pemilik warung CM (31) di Perum Wahana Cikarang Sukadami Kabupaten Bekasi.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa box hp merk Oppo dan sebuah kwitansi pembelian handphone
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya Pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ycb)


