Viral Pengeroyokan Pengrusakan Truk Di Cilincing, Polisi Tangkap Lima Pemuda.

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap Ksus pengeroyokan supir truk dan pengrusakan truk yang sebelumnya viral di media sosial, Selasa 22 Juni 2021.

Dalam kasus ini Polisi menangkap lima orang pemuda yang sebelumya mengawal iringan jenazah dan memakukan pengeroyokan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan, Dalam kasus ini, lima pemuda dengan usia bawah tiga puluh tahun berhasil tertangkap.

“Tersangka ada 5, AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21),” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 22 Juni 2021.

Korban pengeroyokan adalah seorang sopir truk berinisial SF (20), dalam hal ini kata Guruh, Kejadian perusakan dan pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV dan akhirnya viral di media sosial.

Dikeyahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat 18 Juni 2021, Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu para tersangka hendak mengatakan Jenazah ibu dari salah satu pelaku yang berinisial AJ, untuk di kebumikan.

Gueuh mengatakan ibu sari tersangka AJ diketahui meninggal dunia akibat Covid-19 dari RSUD Pademangan menuju TPU Rorotan.

“Ibu kandung dari tersangka AJ yang dirawat karena sakit meninggal dunia di RSUD Pademangan dengan kondisi reaktif Covid -19 dan jenazah akan dimakamkan tempat pemakaman umum Rorotan,” ujarnya.

Selanjutnya berangkat dari RSUD Pademangan, rombongan mengantar jenazah menggunakan mobil ambulans dan dikawal oleh rekan dan tetangga AJ menggunakan sepeda motor.

Guruh menjelaskan saat rombongan masih di tengah perjalanan menuju pemakaman,  mobil jenazah dan semua kendaraan pengiringnya tak bisa melintas karena terhalang truk trailer dari arah yang berlawanan.

Sempitnya Jalan, saat itu membuat iringan jenazah terpaksa berhenti dan beberapa dari mereka terlihat mengatur arus lalulintas.

Kesal dengan truk yang tidak juga mundur tidak memberi jalan, AJ dan rekan rekannya melakukan pengrusakan terhadap truk dan juga mengeroyok supirnya.

“Saat rombongan pengantar jenazah melintas di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda terhalang oleh mobil trailler B-9809-XA yang dikemudikan oleh korban SF,” ujarnya.

AJ dan rekan rekannya melakukan kekerasan terhadap korban dan melempar kaca truk dengan batu, supir truk juga di tarik keluar dari dalam truk dan dipukuli secara bersamamu ramai.

Puas memukuli supir, AJ dan rekam rekannya melanjutkan perjalanan melakukan pemakaman terhadao sang ibu.

Selanjutnya, lantaran susah viral dan hasil laporan korban, lima orang tersangka kemudian ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara di jalan Bendungan Jago, Kemayoran JakartaPusat.

Guna pertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *