Wah… Gubernur DKI Digugat Warga

Lamer | Jakarta – Banjir besar di Jakarta, awal 2020 menimbulkan banyak korban. Korban banjir menggugatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma saat dihubungi wartawan, Minggu (5/1/2020) mengatakan:

“Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir.”

Dilanjut: “Juga, telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar.”

Untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berulang, maka perlu upaya hukum dari masyarakat.

Tujuannya agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.

“Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh diantaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme class action,” ujar Alvon.

Bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) dapat ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta.

Warga yang mau menggugat bisa mengirimkan datanya ke email banjirdki2020@gmail.com.

Berkas yang dimaksud yaitu:

  1. Nama, alamat, no tlp/Hp, KTP DKI Jakarta.
  2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
  3. Foto-foto bukti kerugian.
  4. Waktu kejadian/peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020.

“Korban banjir tidak dipungut biaya apa pun,” cetus Alvon.

Sebagaimana diketahui, banjir 1 Januari 2020 memberikan dampak yaitu:

  1. Kecamatan terdampak: 17
  2. Kelurahan terdampak: 39
  3. Warga terdampak: belum ada data
  4. Korban meninggal: 9
  5. Jumlah pengungsi: 11.474
  6. Lokasi pengungsian: 70 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *