Wakil Bupati Gresik: Kita Gunakan BLT DBHCHT untuk Turunkan Angka Kemiskinan

GRESIK | lampumerah.id – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, membuka sosialisasi regulasi bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, Rabu (14/8).

Penerima DBHCHT Kabupaten Gresik tahun 2024 dibagi menjadi 3 kelompok penerima, yaitu petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk tahun anggaran 2024, Kabupaten Gresik mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 26,3 miliar. Dana alokasi tersebut akan digunakan untuk penegakan hukum, pemberian bantuan sosial, dan peningkatan sumber daya masyarakat melalui pelatihan kerja.

Dalam acara yang diikuti Kepala OPD terkait serta perangkat desa dan kecamatan, Wabup menegaskan, program BLT DBHCHT merupakan salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mengurangi angka kemiskinan.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 ini angka kemiskinan di Kabupaten Gresik menjadi capaian angka kemiskinan terendah dalam 15 tahun terakhir.

“Lewat bantuan langsung tunai ini, kita berharap dapat mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, wabup mengingatkan penerima bantuan untuk menggunakannya dengan bijak dan sesuai kebutuhan. Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program-program pemerintah, yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Ummi Khoiroh mengungkapkan, penyaluran bantuan bersumber DBHCHT ditetapkan Rp 2 juta setahun, dan akan dibagi penyalurannya sebanyak 4 kali dalam satu tahun.

“Angka ini sudah kita sesuaikan dengan angka garis kemiskinan di Kabupaten Gresik, yang lebih tinggi dibandingkan mayoritas kabupaten kota di Provinsi Jawa Timur. Penyalurannya nanti menggandeng PT. Pos Indonesia, agar lebih transparan dan akuntabel,” terang Ummi.

Kegiatan sosialisasi diisi berbagai penjelasan tentang mekanisme, serta kriteria penerima manfaat BLT DBHCHT. Diharapkan,seluruh penerima bantuan dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik.

Apabila semua mekanisme sudah terpenuhi, penyaluran BLT DBHCHT ini rencananya akan dimulai pada minggu keempat bulan Agustus 2024. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *