Walikota Eri Imbau Warga Tidak Takbiran Keliling dan Salat Id di Rumah

Surabaya | Lampumerah.id – Menjelang malam Hari Raya Idul Fitri Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warga Surabaya agar tidak melakukan kegiatan Takbiran Keliling serta menjalani Salat Id di rumah masing-masing.

Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Takbiran masih boleh dilakukan di masjid atau musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dijelaskan lewat edaran tersebut, peserta malam takbiran wajib memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Jumlah terbatas, yaitumaksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.

“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya masih dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala,” Ujar Eri, Minggu (9/5/2021).

Eri menjelaskan, peniadaan takbir keliling ini guna menghindari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Sementara itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Sesuai Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.

“Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Jadi untuk di Surabaya, kami harap bapak-ibu salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).

Wali Kota Eri juga telah membuat SE tentang panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

“Kami pastikan agar bisa satu jalan dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga. Saya juga mohon maaf kepada warga Surabaya. Ayo kita harus Salat-nya di rumah masing-masing dulu,” kata Wali Kota Eri.

Di samping itu, sesuai SE Wali Kota Surabaya tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

“Karena bukan maksud apa-apa, selain untuk mencegah penyebaran Covid-19. Insya allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat,” ungkap Wali Kota Eri.

Namun, Mantan Kepala Bapeko Surabaya ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri. Tapi, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Salah Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

“Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi surat edaran yang menyatakan demikian. Tapi Kalau mau Salat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa,” pungkasnya. (Psy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *