Jakarta | lampumerah.id – Kisah perjalanan hidup Wang Xiu Jian (WXJ) alias Susi, sungguh pilu. Mungkin tak  banyak yang tahu, jika WXJ harus tinggal di rutan Kejaksaan Negeri Palangkaraya, sejak dua bulan terakhir. Tempat pengap dan lembab yang tidak pernah diimpikan, bahkan tidak pernah diharapkan oleh siapapun, termasuk dirinya.

Wanita kelahiran Fujian, Tiongkok 17 November 1972 yang tidak bersalah ini telah didakwa dengan sangkaan melanggar pasal 263 KUHP atas laporan karyawan yang pernah sangat dia percaya. Bukti WXJ percaya padanya adalah dgn tanpa ragu WXJ menyerahkan investasi total lebih dari Rp. 32 Miliar untuk usaha bidang tambang batubara besrta kelengkapan ijin operasional atas nama Sang Karyawan pada tahun 2019.

Wang Xiu Jian selaku Direktur Kutama Mining Indonesia (KMI) bukan tanpa pembelaan. Namun pembelaan hukum yang dilakukan oleh Kuasa Hukumnya Erlangga Lubai, SH, seperti menemui tembok besar. Kasusnya masih dalam persidangan saksi dan belum putusan incrah di Pengadilan Negeri Palagkaraya, Kalimantan Tengah, namun sejak  18 Maret 2022 dirinya harus meringkuk dalam sel.

 

Jeritan hati Ong

“Saya stress,’’ kata Ong dengan suara parau dan mata menerawang. Ong (54) adalah kakak laki-laki WXJ satu satunya yang shok dan terdampak sejak adiknya ditahan. Berperawakan kurus, tinggi, kulit langsat gelap, berambut putih tipis dan mulai rontok dengan khas logat Tionghoa. Meski fisiknya terbatas, Ong tak lelah  berjuang untuk keadilan demi kebebasan Sang Adik WXJ.

“Apa salah kami? Mengapa hukum tidak ada keadilan ?’’ ungkap Ong, kepada lampumerah.id, membuka kata dengan suara berat. Dari bangku duduknya, di teras  gedung Ka. Div. Propa, Mabes Polri, Jakarta, Ong memang sedang mendampingi Kuasa Hukum untuk memperjuankan hukum yang adil.

Mengalir dari lubuk hati terdalam Ong, bercerita ihwal permasalahan dimulai tiga tahun lalu saat keluarga Ong dan Wang Xiu Jian terpaksa melaporkan Hery Susanto. Karyawan yang sebelumnya sangat dipercaya ke pihak Mabes Polri lantaran telah menipu dan menggelapkan lahan tambang miliknya. Terbitlah LP dengan nomor: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim dan langsung ditangani oleh penyidik.

Setelah tahap pemeriksaan dan saksi, bahkan telah dua kali gelar perkara, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/103/1/2021/Dit. Tipidum Tertanggal 21 Januari 2021. Isinya penetapan tersangka terhadap Hery Susianto. Bahwa sesuai undang – undang penyidik telah menemukan 2  (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP.

Sejak penetapan status tersangka, diluar dugaan setelah dua tahun berlalu hingga saat ini berkasnya belum juga  masuk P21. Sebaliknya, akibat pelaporan itu, Sang Karyawan Hery Susanto berusaha membalas dengan mencari kelemahan WXJ. Dibuatlah laporan balik Wang Xiu Jian alias Susi ke pihak Mabes Polri, Jakarta. Melalui firma hukum Ongko Wijoyo, SH, dengan sangkaan pemalsuan sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP.

Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Berkas laporan Herry Susanto dinyatakan P21. Wang Xiu Juan dinyatakan memenuhuhi unsur sangkaan pasal 263 KUHP. Permasalahan Wang Xiu Jian atau Susi  dengan sangkaan pasal 263 KUHP dengan nomor perkara : 110/Pid.B/2022/PN Plk ditindaklanjuti cepat oleh Kejaksaan Negeri Palngkaraya dan kini memasuki masa persidangan. Sejak itu Wang Xiu Juan  ditahan dan harus menjalani hidup sunyi di tahanan Kejari Palngkaraya.

Haruskan Wang Xiu Juan atau Susi selaku pemodal menjadi pesakitan. Sedang yang diberi modal dan menjadi karyawannya, Hery Susianto malah bebas dan seolah kebal terlepas dari segala jerat hukum.

Sanggahan (keberatan) melalui eksepsi dilayangkan dan dibacakan oleh kuasa hukum pada  sidang  tanggal 18 April 2022. Bahwa dakwaan terhadap WXJ dianggap obscure libel in persona, disertai bukti bukti. Tohh legal standing sanggahan belum menjadi pertimbangan Jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk merubah keputusan.

Sekalipun fakta kebenaran dan bukti bukti dikemukakan, bahwa dugaan H. Mahyudin menggunakan kop surat palsu dan stempel palsu bagaimana sangkaan penyidik dan jaksa diyakini tidak ada yang palsu. Karena saat pergantian stempel dan kop surat pihak PT. TGM tidak pernah memberitahukan ke PT. KMI yang saat itu sebagai pemegang kerjasama eklusif.

Penasehat Hukum Perusahaan PT. KMI, Erlangga telah mengajukan permohonan dan berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Wang Xiu Jian agar bersifat Objektif. “Jika seandainya benar pemalsuan, apa yang dipalsukan Wang Xiu Jian ? Mengapa Surat Angkut Asal Barang (SAAB) bisa dikeluarkan oleh pemerintah?” timpal Erlangga.

Akankah perjuangan untuk wanita sebaik Wang Xiu Jian dapat menemukan keadilan hukum. Kebenaran harus diperjuangkan, tapi mengapa kebenaran acapkali kalah oleh kejahatan dengan dalih hukum.

“Apa iya…apa mungkin….kami yang punya uang, mengeluarkan uang,tiba-tiba melaporkan dan harus menjahatin karyawan yang tidak punya apa-apa kalau tidak ada yang salah?” tanya Ong, meneriakkan logika keadilan menurut suara hatinya.

“Lalu dimana hati nurani polisi dan penyidik, hati nurani Hakim dan Jaksa. Sampai kapan hukum dinegeri ini menghukum orang yang berniat baik?” tukas Ong, sebelum beranjak dari tempatnya dan kemudian melangkah pergi.