Wanita Kekasih Gelap Bupati Gorontalo, Siap Penuhi Panggilan Polisi.

Jakarta Lampumerah.id – seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman bersama kuasa hukumnya akan datangi Mapolda Gorontalo untuk jalani pemeriksaan polisi mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

Sebelumnya Ifana dipolisikan karena mengaku sebagai kekasih gelap hingga dimintai foto dan video syur oleh Nelson.

Dalam kasus ini Kuasa Hukum Ifana, Putri Maya Rumanti, mengatakan pihaknya akan berangkat ke Gorontalo untuk penuhi panggilan polisi.

“Ibu Ifana inj merasa di bohongi, haknya ibu Ifana juga tidak terealisasi, kita akan laporkan balik oknum tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan” ujannya.

Putri mengatakan pihaknya akan berangkat besok sore, Selasa 15 Agustus 2023.

“Besok sore ujarnya berangkat” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro A.P mengatakan telah menerima laporan kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ramdhan Kasim pada Senin 7 Agustus 2023.

“Iya untuk laporan sudah diterima di Polda Gorontalo,” ujar Desmont.

Desmont mengatakan belum ada agenda pemanggilan terhadap terlapor.

Namun diketahui berdasarkan laporan, Ifana dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Ya nanti pasti dipanggil untuk diambil keterangan. Belum tahu ya (waktunya), nanti Krimum (Polda Gorontalo) yang jadwalkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ifana dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ramdhan Kasim terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ifana Abdurachman dilaporkan setelah mengaku sebagai kekasih gelap sang bupati.

“Kami sudah melaporkan ibu Ifana kepada polisi terkait dengan pencemaran nama baik,” ujar Ramdhan Kasim.

Ramdhan mengatakan pihaknya melampirkan bukti berupa kata-kata atau kalimat yang disampaikan Ifana.

Ifana menegaskan apa yang disampaikan Ifana soal kliennya merupakan pencemaran nama baik.

“Pengaduan kata-kata kalimat yang diduga itu pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami oleh klien kami Bupati Nelson yang dicemarkan oleh seorang perempuan bernama Ibu Ifana,” ujarnya.

Ramdhan menilai Ifana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Ramadhan mengatakan bentuk pencemaran nama baik tidak hanya secara lisan, melainkan bisa tertulis dan gambar.

“Ifana kami rasa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar Ramdhan.

“Untuk pasal pencemaran nama baik juga diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *