GRESIK | lampumerah.id – Warga, tokoh masyarakat serta jajaran Pemerintah Desa Melirang, Kecamatan Bungah, menolak keras rencana pembongkaran makam keramat yang akan dilaksanakan PT. Bungah Industrial Park (BIP).
Jangankan digusur, warga bersama perangkat desa juga menolak rencana pengurusan komplek makam tua yang berada di Dusun Pereng Wetan tersebut.
Sebaliknya, mereka meminta agar komplek makam keramat tersebut tetap dijaga dan dilestarikan. Alasannya masyarakat kuatir kehilangan warisan leluhur dan situs bersejarah berupa makam tua yang telah ada sebelum perkampungan berdiri.
“Masyarakat menolak rencana pembongkaran makam, karena diyakini warga sebagai makam leluhur dan memiliki cerita sejarah,” kata Kepala Dusun Pereng Kulon Musamin.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Melirang Mahfudz Khoiruman menuturkan, penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Kulon ini telah melalui proses musyawarah mufakat semua pihak, termasuk pemerintah desa (Pemdes) dan tokoh masyarakat.
“Jadi kesimpulannya setelah ada penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Kulon, kemudian kami tindaklanjuti melalui rapat semua pihak,” ujarnya.
Hasil rapat, lanjut Mahfudz, warga pemerintah desa dan tokoh masyarakat sepakat akan menempuh jalur hukum, jika perusahaan tetap nekat membongkar kompleks makam keramat tersebut.
Menurut Mahfudz, masyarakat akan terus mempertahankan keberadaan komplek makam leluhur tersebut, sembari menunggu hasil tindaklanjut dari musyawarah mufakat semua pihak, baik kepala dusun, pemerintah desa (Pemdes) dan tokoh masyarakat.
“Yang jelas masyarakat meminta agar komplek makam tidak dibongkar atau digusur, kalau bisa tetap dilestarikan dan diberi akses jalan,” terangnya.
Selain penolakan rencana pembongkaran makam keramat, polemik sengketa lahan antara BIP dengan warga setempat yang belum merasa menjual tanah hingga kini belum terselesaikan, meski sudah melalui beberapa kali proses mediasi.
Informasi dihimpun, BIP saat ini tengah melakukan pemerataan lahan dengan menggunakan detonator atau bahan peledak. Metode ini dilakukan karena sebagian besar lahan berada di medan perbukitan, sehingga harus dilakukan blasting untuk memecah bebatuan atau material keras.
Hingga berita ditayangkan, pihak BIP belum memberikan respon apapun terkait penolakan warga terhadap rencana pembongkaran makam keramat di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang.


