Foto: Istimewa
Totok saat memimpin demo di Kantor ATR/BPN Gresik
GRESIK | lampumerah.id – Gara-gara enam tahun mengurus sertifikat belum kunjung selesai, sejumlah warga menjadi geram.
Melalui Aliansi Warga Berantas Mafia Tanah, mereka menduga kalau Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik, telah dikuasai mafia tanah.
Koordinator Aliansi Warga Berantas Mafia, Totok mengatakan pihaknya berharap praktek mafia tanah di Kantor ATR/BPN Gresik bisa dihentikan. Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan, saat mengurus sertifikat tanah miliknya.
“Praktek mafia tanah ini sudah sangat merugikan masyarakat, maka kami minta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur untuk mencopot Kepala ATR/BPN Gresik karena gagal melaksanakan perintah Presiden terkait pemberantasan mafia tanah,” ujar Totok.
Selain itu, lanjut Totok, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak praktek mafia tanah di Kantor ATR/BPN Gresik.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, karena pemberantasan mafia tanah ini perintah Presiden. Jadi harus segera dilakukan penindakan jangan sampai dibiarkan,” tukasnya. (san).