Sidoarjo l Lampumerah.id – Karena kesalahan teknis pendaftaran, hingga menimbulkan kerumunan. Saat pelaksanaan vaksinasi AstraZeneca, untuk para lansia di Puskesmas kota Sidoarjo.
Kepala Puskesmas kota Sidoarjo, dr. Hinu langsung mendapat teguran dari Wabup Subandi.
Padahal pihak puskesmas sudah menerapkan pembatasan pelayanan dengan kuota 300 orang perhari. Namun warga sudah mulai berdatangan sejak subuh. Agar bisa mendapatkan nomor antrian vaksinasi. Pada saat jam pelayanan dibuka pukul 07.00 wib ratusan warga sudah membludak di loket pendaftaran.
Mendengar adanya kerumunan warga di Puskesmas kota, Wakil Bupati Subandi langsung turun ke lokasi. Untuk mengurai kerumunan Subandi minta sebagian warga yang belum mendapatkan pelayanan diminta untuk pulang kerumahnya masing-masing dan sebagian yang sudah mendaftar tetap dilayani.
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Syaf Satriawarman, Wabup Subandi langsung datang ke lokasi memanggil kepala Puskesmas kota dr. Hinu Tri Sulistyono Rini Ririn untuk dimintai penjelasan. Akibat kejadian itu, Kepala Puskesmas kota Sidoarjo, dr. Hinu langsung mendapat teguran dari Wabup Subandi.
Wabup Subandi menilai apa yang dilakukan Puskemas kota merupakan kesalahan teknis. Selain itu pihak puskesmas kota sebelumnya tidak koordinasi dengan dinas kesehatan terlebih dahulu. Akibatnya ratusan orang berkumpul di dalam puskesmas yang mengakibatkan warga saling berdesakan saat mendaftar nomor antrian.
“Teknisnya tidak seperti ini, wilayah lain sudah berjalan dengan baik, pelaksanaan pendaftaran melalui kantor desa masing–masing. Hanya di puskesmas kota saja yang seperti ini. Ini menjadi evaluasi kita bersama jangan sampai terjadi seperti ini lagi. Mulai besok pendaftaran vaksinasi bisa dilakukan di kantor balai desa masing–masing,” tegas Subandi.
Wabup Subandi mohon maaf kepada warga Sidoarjo atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia berjanji kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Ia memastikan vaksinasi untuk lansia bisa tercover semua untuk itu warga diminta sabar karena pelaksanaanya nanti bisa dilakukan di kantor desa masing-masing.