Bekasi |lampumerah.id
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap ke tiga WNA asal pakistan dari laporan warga sekitar, Selasa 21/3/2023.
Kepala Kantor Imigrasi bekasi Berthi Mustika membeberkan pengamanan 3 WNA Pakistan atas dasar laporan masyarakat, di Apartemen Kemang View di jalan Raya Pekayon No. 2A Rt 003 Rw 20, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
“Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yaitu sering mengajak wanita yang bukan istrinya ke tempat tinggalnya dan berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan serta memanfaatkan wanita-wanita tersebut agar membiayai kebutuhan hidup mereka,” ujar berthi.
Ia juga menyampaikan terkait keberadaan dan kegiatan tiga orang warga negara Pakistan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy yang saat ini sedang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di mana setiap orang yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia.
Kadivim Yayan menjelaskan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A untuk tujuan wisata, WNA Pakistan masuk ke Indonesia tanggal 29 Januari 2023 dan sejak saat itu tinggal di wilayah Kota Bekasi.
“Masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno – Hatta tanggal 29 Januari 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A untuk tujuan wisata,” jelasnya.
Yayan membeberkan bahwa ketiga WNA Pakistan tersebut telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang- Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraruran perundang-undangan.
Adapun ketiga WNA tersebut, M.A.N laki-laki warga negara Pakistan, N.S laki-laki warga negara Pakistan, dan A.A laki-laki warga negara Pakistan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif msyarakat yang melaporkan melalui media sosial Instagram mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam stabilitas keamanan,” tutup Yayan.