Surabaya|Lampumerah.id – Warga pemegang surat ijo atau Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) kembali melakukan aksi unjuk rasa, Senin (17/05/21) di depan gedung DPRD Kota Surabaya. Mereka merasa ditelikung dalam materi Raperda Pengelolaan Aset Daerah.
Ketua Umum KPSIS, Haryono mengatakan, pihaknya menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Daerah. Pasalnya, mereka menolak bunyi pasal yang diyakini bisa merugikan nasib mereka pemegang Surat Ijo. Salah satu pasal termaktub dalam Raperda berbunyi, bahwa siapa yang tidak membayar retribusi maka akan dipidanakan.
KPSIS bersikeras ingin membatalkan pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, yang direncanakan akan disahkan dewan hari ini, Senin (17/05/21).
“Silahkan kawan media cek sendiri pasalnya. Kami seperti ditelikung, pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah Surabaya mengapa masih di masa situasi libur hari raya lebaran. Ini mirip sama seperti pengesahan Omnibus Law yang disahkan saat waktu dinihari. Ini jelas bentuk arogansi anggota dewan yang terhormat di Surabaya,” tegas Dia, Senin (17/05/21).
Haryono menjelaskan, dalam pasal yang ada di Raperda juga menyebutkan adanya sanksi dan denda jika penghuni tidak membayar retribusi, ditambah akan dipidana.
“Lalu dimana rasa perikeadilannya wakil rakyat yang terhormat si pembuat Raperda. Kami merasa dizalimi untuk itu kami menolak pengesahan Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah,” imbuhnya.
Haryono merasa argumentasi dari pihaknya tidak pernah digubris meski pekan lalu (sebelum lebaran) KPSIS sempat menghadap Komisi B DPRD Kota Surabaya, terkait agar Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah Surabaya tidak disahkan.
“Anggota dewan seharusnya jangan berpihak kepada Pemkot Surabaya tapi berpihaklah kepada warga karena wargalah yang memilih anggota dewan. Kalau Raperda ini disahkan maka penjara akan dipenuhi oleh kami pejuang-pejuang surat ijo Surabaya,” tegas Haryono.
Waketum KPSIS Satriyo mengatakan, isi Raperda ini, terutama soal retribusi ijin pemakaian tanah cukup menekan kepentingan warga surat ijo.
Lanjut kata Satryo, di dalam pasal disebutkan, apabila warga surat ijo memiliki tunggakan retribusi maka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat.
“Misalnya, tambah Satryo, rumah saya retribusinya Rp16 juta per tahun dan sejak tahun 2003 tidak pernah bayar jadi hampir 19 tahun. Kami buat rata misalnya Rp10 juta dikali 19 tahun, jadi kami warga surat ijo harus membayar Rp190 juta dikali tiga kali lipat, jadi Rp570 juta, duit dari mana kami ini,” lantang dia.
Sementara itu, menanggapi aksi unras ini belum ada anggota dewan yang memberikan konfirmasi atau tanggapan. Menurut agenda, hari ini, rapat pengesahan Raperda Retribusi Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya.(phk)