Surabaya|Lampumerah.id – Wakil Wakikota Surabaya merasa geram mendengar ulah segelintir oknum penjual yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini. Pihaknya meminta dinas terkait dan polisi menindak tegas bila ditemukan pelakunya.
Armuji menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid 19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan Intravenous immunoglobulin.
Lanjut Armuji, semestinya kebijakan ini dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual. Namun, pengawasan perlu lebih tegas.
“Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait Oxygen, ambulance, rumah sakit dan obat,” ungkapnya, Selasa (6/7/2021).
Dia menerangkan, memang sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid 19. Namun ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi Covid-19.
“Memang sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk Rakyat,” tegas Cak Ji-sapaan lekatnya.
Cak Ji berpendapat, Keputusan Menkes bisa menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual diatas harga atau HET yang telah ditetapkan.
“Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (Kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya dan mencegah kelangkaan,” tutupnya. (Phk)