Yusril Ihza Mahendra: Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

Jakarta I lampumerah.id – Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan Petisi 100 untuk pemakzulan Presiden Jokowi yang diinisiasi oleh Faizal Assegaf itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Bunyi Pasal 7B UUD 45 menyebutkan syarat pemakzulan presiden adalah jika melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.

“Sementara upaya Petisi 100 yang dibuat Faizal Assegaf bersama 21 tokoh lainnya tidak menguraikan secara jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden Jokowi dan mekanismenya bukan melalui menkopolhukam, tapi melalui DPR,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (14/1)

Yusril mengatakan, perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas.

“Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus mendapat persetujuan MPR dan diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK,” ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).

Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pun memaparkan prosedur yang harus dilalui untuk memakzulkan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

“Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak,” tandas Yusril.

Dikatakan Yusril, proses pemakzulan seorang presiden tidak cukup 1 bulan, tetapi bisa memakan waktu hingga 6 bulan.

“Apabila proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 hasilnya akan diketahui. Padahal pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi,” terangnya.

Yusril menilai upaya pemakzulan Presiden Jokowi di saat pemilu berjalan malah akan menimbulkan kekisruhan. Gerakan pemakzulan Presiden Jokowi hanya sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pasalnya, jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang, akibatnya jabatan Presiden Jokowi yang habis 20 Oktober 2024 belum masuk ke tahapan transisi kepemimpinan baru hasil Pemilu 2024. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kekosongan atau kevakuman kekuasaan,” jelas Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *