Bekasi | Lampumerah.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno yang dikenal aktif dengan sosial di masyarakat, kini dirinya terus berjuang menyampaikan aspirasinya, melayangkan surat permohonan pembentukan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) ke Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

 

Diketahui Kabupaten Bekasi, merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, namun miris hingga kini belum memiliki Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Padahal dibentuknya PHI adalah perintah undang-undang, dan harus segera direalisasikan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

 

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto perihal Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno di Cikarang, Kamis.

 

Nyumarno mengatakan sebelumnya dokumen pengusulan PHI sudah dilayangkan pada tahun 2022, dan juga sudah ada perjalanan surat menyurat saat dirinya kali pertama menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 lalu.

 

“Bupati Bekasi dan DPRD sudah pernah mengirim juga, kebetulan saya mengikuti semua proses pengusulan PHI ini. Mohon attensi dengan sangat Pak Presiden Prabowo melalui Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi,” ujar Nyumarno.

 

Nyumarno menjelaskan, keputusan Presiden (Keppres) digunakan untuk membentuk PHI di daerah tertentu dan khusus bagi daerah padat industri, sudah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI yang memerintahkan harus segera dibentuk PHI melalui Keppres dimaksud.

“Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi adalah perintah undang-undang, namun 21 tahun lamanya tak kunjung realisasi,” katanya.

 

Dirinya mengaku menemukan hal baru setelah menjalin koordinasi dengan sejumlah mitra kerja mulai dari pengadilan, hakim, rekan-rekan organisasi buruh seperti FSPMI KSPI, KSPSI AGN, Aliansi PERAK dan serikat pekerja lain.

 

Hal baru tersebut yakni fakta yang menyebutkan bahwa lahir dan terbentuknya PHI di Kabupaten Bekasi adalah perintah dari Pasal 59 ayat (2) UU 2/2004 tentang PPHI yang selama 21 tahun terabaikan.

Nyumarno turut menyatakan Surat Bupati Bekasi sedianya bukan perihal rekomendasi seperti surat-surat terdahulu melainkan berupa usulan Keppres tentang pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi dengan melampirkan persetujuan DPRD serta pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan dari Bupati Bekasi.

 

“Surat Bupati Bekasi ditujukan kepada Presiden RI, Mahkamah Agung, Ketua DPR RI melalui Gubernur Jabar selaku wakil pemerintah pusat. Tembusan surat dikirim ke Komisi IX DPR RI, Menaker, Menkopolhukam, Menteri Hukum, Ketua PHI pada PN kelas IA Bandung, Ketua PN Cikarang serta Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia,” lanjutnya 

 

“Contoh, Keppres 29/2011 tentang pembentukan PHI pada Pengadilan Negeri Gresik di Jawa Timur. Gresik ada berapa Pabrik? Banyak mana dengan Kabupaten Bekasi? Di Gresik sudah terbentuk PHI. Jawa Timur sedikitnya sudah lahir dua PHI yakni Surabaya dan Gresik, Jawa Barat hanya satu di Bandung,” katanya.

 

Keberadaan PHI di Kabupaten Bekasi diyakini akan mempermudah memfasilitasi buruh yang menjadi mayoritas pekerja di daerah ini karena mereka kesulitan dalam beracara. Selain lokasi jauh yakni di Bandung, mereka yang beracara tidak cukup hanya mengikuti sekali sidang sehingga berdampak juga kepada beban biaya perjalanan.

 

“Lokasinya jauh, mahal, sidang tidak cukup satu kali, harus berkali-kali ke Bandung, itu pun belum tentu menang. Lahirnya PHI di Bekasi juga dapat dipastikan minimal melokalisir permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi, untuk dapat mendapatkan keadilan di PHI terdekat,” ujarnya.

 

“Maka dengan ini saya selaku wakil rakyat di Kabupaten Bekasi menyampaikan, sesuai amanah dan perintah pasal 59 ayat (2) UU nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI, pembentukan PHI di daerah padat industri seperti di Kabupaten Bekasi, harus segera terbentuk dengan Keputusan Presiden, harus disegerakan,”tutupnya.