BADAN Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai membongkar upaya penyelundupan 324,3 kilogram (kg) sabu yang dilakukan jaringan sindikat Thailand dan Aceh.
Total sebanyak 324,3 kg sabu yang diungkap merupakan dari dua tempat kejadian perkara. Pada kasus pertama, pihaknya mengungkap 105,5 kg yang diselundupkan jaringan Thailand dan Aceh Timur. Untuk mengelabui, 105,5 kg sabu disimpan dalam 100 bungkus teh China.
Untuk pengungkapan kedua, BNN membongkar penyelundupan 218,8 kg sabu dari jaringan Aceh. Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan BNN dan Bea Cukai terhadap sindikat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Saksikan selengkapnya di program Indonesia Border malam ini (Senin, 6 September 2021) pukul 21.30 WIB