Bekasi | Lampumerah.id – Forum Rukun Warga (RW) yang berada di wilayah Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendukung berdirinya Kantor Kelurahan Jatimulya yang akan di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada Kamis (28/09/2025) warga berkumpul dikantor kelurahan Jatimulya mendeklrasikan dukungan langsung pembangunan kantor baru di kelurahan tersebut.
Ketua Forum RW se Kelurahan Jatimulya Saipul Hajat yang di temui awak media saat memberikan dukungan, bahwa yang dilakukan seluruh ketua RW dan RT se Kelurahan jatimulya di lakukan secara spontan.
“Pada prinsipnya warga sudah sangat lama mendambakan ingin memiliki kantor kelurahan sendiri, kita sudah hampir 40 tahun mempunyai kantor kelurahan menumpang di tanah milik warga,”kata Saipul Hajat
Saipul mengatakan bahwa tahun ini juga Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sudah menerbitkan surat keputusan yaitu pemanfaatan tanah fasos fasum diwilayahnya.
“Tanah kosong yang berada di RW 15, tepatnya tidak jauh dari Masjid Raya, dan di tempat tersebut akan di bangun dari luas 3000 meter, dan hanya akan di gunakan 1500 meter saja, tanpa mengganggu aktifitas masjid raya kebanggaan warga,” terangnya
Lanjut Saipul, isu terkait adanya pro kontra rencana pembangunan kantor kelurahan menurutnya adalah hal yang wajar, terbukti dukungan pembangunan kantor kelurahan yang baru.
“Kantor baru ini sangat dibutuhkan warga,
karena bila nanti berdiri akan memudahkan warga Kelurahan Jatimulya baik dari Wilayah Utara, Timur, Barat maupun Selatan akan lebih dekat.
Saipul berharap kedepannya pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan apa yang sudah di putuskan Bupati Ade Kuswara kunang, untuk segera membangun kantor Kelurahan jatimulya yang baru di tanah fasos fasum yang sudah dianggarkan untuk di realisasikan pembangunannya.
Sementara itu ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Kh Ahmad Yazid atau Gus Yazid, menyikapi permasalahan yang terjadi di Jatimulya Tambun Selatan dengan adanya penolakan pembangunan kantor Kelurahan oleh Yayasan yang berada di tempat tersebut.
“Secara hukum sebenarnya Yayasan itu juga tidak boleh berdiri di atas lahan fasos fasum, yang pertama itu melanggar apalagi sampai menyewa fasom fasum itu, yang bukan hak milik, bukan asetnya yayasan itu sama dengan pidana,”kata Gus Yazid.