6 Juta Lebih Batang Rokok dan 21.210 Minuman Ilegal Dimusnakan Bea Cukai Bekasi

Bekasi  | Lampumerah.id  – Bea Cukai bersama pemerintah kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta instansi lain, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ilegal,” pada Rabu (17/11/2021).

Pemusnahan barang bukti ilegal yang dilakukan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP A Bekasi di Jalan Sumatra kawasan industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Bea Cukai Bekasi bersama pemerintah kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan

Kepala kantor wilayah DJBC ( Direktorat Jenderal Bea Cukai) Jawa Barat Yusmariza mengatakan, Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai dan wujud komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai tampa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

“Kami menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT),”Katanya.

Pemusnahan barang ilegal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, adapun pemusnahan barang-barang ilegal yakni, sigaret/rokok sebanyak 6.654.560 batang dan minuman beralkohol sebanyak 21.210 mililiter

“Pemusnahan terhadap keseluruhan barang ilegal ini dilakukan di dua tempat, pertama di halaman Bea Cukai ini dan yang kedua di tempat lain secara khusus didaerah Bogor,”Katanya

Rokok Ilegal yang akan dimusnakan dengan dibakar

Adapun pemusnahan barang ilegal dengan cara dibakar dan dituangkan atau dipecah.

Masih kata Yusmariza, situasi Pandemi Covid-19 telah penyebabkan kondisi perekonomian Indonesia membuat daya beli masyarakat menurun, sehingga timbul pasar ilegal salah satunya rokok sigaret dengan harga murah.

Dari hasil operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bekasi di wilayah Jawa Barat, merupakan salah satu tempat peredaran rokok ilegal yang berasal dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *