7 Tahun Pura-pura Mati Buat Nikmati Gaji Buta, Guru Ini Alami Kejadian Tragis

Sumut | Lampumerah.id – Entah apa yang ada di kepala guru ini hingga 7 tahun pura-pura mati gegara mau nikmati gaji buta.

Endingnya guru ini alami kejadian Mengerikan ini hingga berakhir di penjara.

Seharusnya seorang guru menjadi teladan dan menjadi contoh.

Namun tidak untuk guru yang satu ini.

Oknum guru ini justeru berperilaku tak pantas sehingga mencoreng profesi mulia itu.

Salah satunya seperti tingkah minus seorang guru di Medan, Sumatera Utara ini.

Wanita bernama Demseria Simbolon ini nekat memalsukan kematian demi bisa makan gaji buta selama 7 tahun.

Ia terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

Jumlah gaji yang diperolehnya selama 7 tahun memalsukan kematiannya hampir mencapai Rp 500 juta rupiah.

“Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

“Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan,” terangnya lagi.

Demseria Simbolon, seorang guru SD di Kota Binjai ditangkap karena bolos kerja selama 7 tahun, namun tetap menerima gaji.

Kasus ini terungkap setelah suami terdakwa yakni Adesman Sagala datang ke PT. Taspen Persero Cabang Utama Medan untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

Padahal seperti yang disebutkan sebelumnya, istrinya tidak meninggal dunia.

“Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT. Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018,” jelas Asep.

Demseria Simbolon, guru yang memalsukan kematiannya

Melansir dari Warta Kota, Demseria kemudian dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang, Jawa Barat.

Ia ditangkap di kediamannya saat sedang bersama suami, anak dan kuasa hukumnya.

Akibat perbuatannya tersebut Demseria telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dapat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *