Sumbar | Lampumerah.id – Seorang dokter anak dengan inisial NH (42) yang bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Kota Batusangkar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual, setelah dilaporkan seorang perawat berinisial AU (23).

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohmad Hari Purnomo melalui Kapolsek Lima Kaum Iptu Suherman mengatakan kejadian bermula, sekitar Sabtu (05/06) lalu sekira pukul 00.35 WIB bertempat di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) salah satu rumah sakit di Kota Batusangkar, yang mana kejadian korban bersama seorang rekannya sesama perawat membantu tersangka melakukan observasi bayi yang baru lahir.

Lalu tersangka ini lanjut Kapolsek, meminta rekan korban ke ruangan ibu untuk melakukan IMD (Pemberian Asi Pertama) kepada bayi yang baru lahir, saat tinggal berdua didalam ruangan tersangka melakukan aksinya.

“Awalnya tersangka mengatakan kepada korban bahwa pinggangnya sakit dan meminta korban untuk memijit pinggangnya dengan cara memukul-mukul dengan tangan korban, dan tidak lama kemudian tersangka melakukan hal tak senonoh terhadap korban”, terang Kapolsek kepada awak media beberapa waktu lalu.

Hampir sebulan melakukan penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya menaikan status NH menjadi tersangka.

“Statusnya sudah kita naikan (jadi tersangka)” ujar Kapolsek melalui sambungan telpon, Selasa (03/07).

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri membenarkan jika terlapor NH sudah menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah memenuhi unsur untuk menaikan status NH dari terlapor menjadi tersangka,” ucap Kasat Syafri melalui sambungan cellule⁶, Selasa (03/07/21).

Disinggung mengenai penahanan terhadap tersangka, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan karena belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dikarenakan begitu NH ditetapkan tersangka, penyidik yang menangani perkara tersebut terkonfirmasi postif Covid-19.

“Untuk dapat melakukan penahanan kan kita wajib melaklukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka, sementara waktu kita tetapkan(tersangka), penyidiknya terkonfirmasi positif Covi-19, mungkin dalam 2 hari ini penyidiknya sudah masuk kantor sehingga dapat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka)”, imbuh Kasat Reskrim Iptu Syahfri.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka tambah Syafri, bisa pasal 289 jo 294 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.