Jambi | Lampumerah.id – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan tiga orang pelaku pencurian kotak amal Masjid Baiturrahman di kawasan Lorong Ade, RT 09 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Salah seorang pelaku merupakan anak di bawah umur.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni R (15), Ro (21), dan P (19). Ketiganya diamankan di rumah kosong yang berada di Lorong Garuda I, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung mengatakan, ada dua kejadian di satu tempat yang sama. Pertama pada 24 Juli, dan yang kedua pada 29 Juli. Pelaku diperkirakan beraksi sekira pukul 03.00 WIB.
“Peristiwa ini diketahui sekira pukul 04.00 WIB, saat pelapor datang ke masjid dengan maksud untuk mempersiapkan Shalat Subuh berjamaah. Melihat kondisi dalam masjid banyak yang berubah posisinya dari posisi semula, marbot langsung mengecek kotak amal masjid, sudah dalam keadaan rusak atau kebongkar dan uang di dalam kotak tersebut telah hilang,” kata Hendra, Selasa (3/8).
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga Permana menambahkan, setelah menerima laporan anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada hari Sabtu (31/7) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari pengakuan pelaku saat dinterogasi, mereka melakukan aksinya awalnya berdua. “Karena berhasil mereka mengajak temannya satu lagi jadi bertiga, dan mereka ini sudah spesialis bobol kotak amal masjid,” kata Yuda.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah obeng kecil, satu buah kunci ukuran 19, dua buah tang, satu buah linggis, uang logam pecahan 100 rupiah sebanyak Rp.13.300,-, uang logam pecahan 200 rupiah sebanyak Rp.48.000,-, uang logam pecahan 500 rupiah sebanyak Rp.368.500,-, uang logam pecahan 1000 rupiah sebanyak Rp.102.000,-, satu buah tas slempang warna coklat merk steel, satu buah tas slempang warna hitam merk buffback.
“Akibat kejadian tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, maksimal kurungan penjara lima tahun, dan ditotalkan masjid mengalami kerugian berupa uang hasil sumbangan dari jamaah sebesar Rp 8 juta, untuk pelaku dibawa ke Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya.


 
											 
						 
						 
						 
								 
								 
								 
								 
								 
							 
							 
							 
							