Magetan | Lampumerah.id – Seorang Pria sengaja menyebar Video Syur milik mantan kekasihnya karena merasa sakit hati setelah hubungannya berakhir begitu saja.
Video Syur tersebut direkam mereka ketika mereka sedang berpacaran.
Rencananya rekaman tersebut untuk koleksi pribadi saja.
Sakit hati karena diputus, seorang pria di Magetan, Jawa Timur nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya ke media sosial.
Video syur berisi adegan suami istri antara pelaku dengan mantan pacarnya tersebut dibuat tanpa sepengetahuan korban saat keduanya masih menjadi sepasang kekasih.
Pria yang nekat menyebarkan video syur itu diketahui bernama APF.
Sementara korbannya diketahui bernama RYV.
Kini APF harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi setelah RYV melaporkan pelaku ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto korban tidak mengetahui kalau saat berhubungan badan dengan pelaku selalu direkam.
Hubungan badan tersebut dilakukan saat pelaku dan korban masih menjadi sepasang kekasih.
“Korban tidak mengetahui saat masih pacaran selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri, selalu direkam tersangka APF dengan ponselnya,” katanya, Senin (30/8/2021).
Dirinci Rudy, video syur yang diperankan tersangka bersama korban saat masih menjalin asmara selama satu tahu itu diketahui setelah viral di medsos dan diketahui teman-teman tersangka dan korban.
“Video syur tersangka dan korban diviralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yang telah dijalinnya satu tahun lebih itu,”tutur Rudy.
Dikatakan Rudy, tersangka ini merasa sakit hati kalau korban minta hubungan asmara yang dijalinnya cukup dalam itu putus di tengah jalan.
Tersangka mengaku masih sangat mencintai korban.
“Tersangka mengaku membuat video syur bersama korban (saat masih menjadi kekasih) untuk koleksi pribadi.”
“Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video syur itu di medsos (WA),”kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.
Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum.
“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video syur tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),”ujar Rudy.
Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.