Jambi | Lampumerah.id – Dendam karena dibacok, Joni Alek Sander (47) nekat menyiram cairan terhadap korban berinisial BM (41) pakai air keras. Pria paruh baya itu ditangkap dalam pelariannya di daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sebelumya, pelaku tersebut menjadi korban pembacokan terhadap si korban yang sudah meninggal dunia. Tak terima dibacok, dia berinisiatif mendatangi korban di sebuah pondok yang beralamat di kawasan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kejadian tersebut pada Minggu, 5 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di salah satu pondok tempat mereka berkumpul, di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Ketika itu, pelaku membawa teko yang berisikan air keras dan langsung menemui korban yang sedang tidur pulas bersama temannya didalam pondok. Secara tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan yang diduga air keras.
Pasca terpapar air keras, Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit DKT untuk dilakukan perawatan intensif. Namun, sesampai di rumah sakit, korban tidak dapat tertolong lagi (meninggal dunia) karena korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku kabur ke Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Lanjutnya, pada Selasa 7 September 2021. Unit Tekab Rang Kayo Hitam bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur ke wilayah Hukum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, alhasil pelaku berhasil diamankan.
Lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap dan hendak melarikan diri, polisi mengambil tindakan tegas terukur dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka mengaku dendam karena telah dibacok kepalanya di bagian sebelah kanan.
“Motifnya karena dendam, karena satu bulan sebelum kejadian pembunuhan berencana ini, tersangka juga merupakan korban dari korban yang telah meninggal dunia, tersangka mengalami luka bacok kepala sebelah kanan,” ungkapnya, Selasa 7 September 2021.
Pengakuan tersangka sudah merencanakan kejahatan itu dua minggu setelah kejadian, tersangka pergi ke Bengkulu untuk membeli cuka asam sebanyak dua botol bir. Ternyata pria pengangguran itu berniat hanya ingin melukai.
“Memang niat tersangka hanya ingin membuat cacat atau sedikit membuat efek jera. Tetapi kenyataannya pada saat dilakukan penyiraman nya dan korban dibawa ke Rumah Sakit itu luka bakarnya hampir mencapai 96 persen, sehingga korban mengakibatkan meninggal dunia,” kata dia.
Sementara itu, pengakuan tersangka mengaku melakukan hal tersebut, karena motif dendam terhadap korban yang beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.
“Karena dendam dan ditambah cemburu, karena mantan istri saya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban,” kata Joni.
Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau akan seperti ini akhirnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.