Palembang | Lampumerah.id – Polrestabes Palembang menangkap RH (31) ibu muda terkait peredaran narkoba di Sungai Musi. Dari tangan perempuan ini polisi menemukan barang bukti sabu dan ekstasi.

Pelaku ditangkap tim gabungan Satpolairud dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Awalnya polisi mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di pinggir Sungai Musi. Setelah dilakukan mengarah ke pelaku yang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang sita, satu paket sabut berat bruto 10 gram, delapan paket kec sabu berat 7,3 gram dan tujuh butir pil ekstasi.

“Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan pada Jumat (10/9/2021) malam dengan menangkap pelaku di kediamannya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Polairud Kompol Dedy Ardiansyah, Sabtu (11/9/2021).

Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba membuang barang bukti namun anggota bergerak cepat dan menemukannya di dalam dinding kamar pelaku. “Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” ujarnya.